-->

Pengedar Pil 'Jahanam' Ini Diringkus Unit Reskrim Polsek Mojowarno

JOMBANG - Unit Reskrim Polsek Mojowarno  Polres Jombang berhasil tangkap pelaku tindak pidana pengedar penyedia farmasi tanpa hak dan alat kesehatan yang tidak memenuhi srandart peryaratan keamanan dan mutu . Selasa 25 7/2017

Pelaku berinisial AZ usia 24 th warga Ds Ngrimbi Kec Bareng Kab Jombang. AZ ditangkap dan diamankan oleh anggota reskrim mojowarno di Ds Mojojejer Kec Mojowarno sekitar pukul 11:30 wib
penangkapan AZ berawal dari salah satu temanya DK yang tertangkap Unit Reskrim Polsek Mojowarno disebuah warung di Ds Mojojejer.

DK didapati membawa dua buah plastik klip berisi 20 (dua puluh) butir pil jenis dobel L,selanjutnya anggota unit reskrim mojowarno mengintrogasi DK dan diperoleh informasi keterangan bahwa barang tersebut diperoleh dari AZ.  Dengan tindak cepat anggota Unit Reskrim Mojowarno melakukan penangkapan tehadap AZ di Ds Mojojejer.

Kapolsek Mojowarno Polres Jombang AKP Moch Wilono SH mengatakan"
pelaku AZ sudah kami amankan beserta barang buktinya berupa 2 buah plastik klip berisi 20 butir pil jenis dobel L dan satu buah HP merek politron

"Karna perbuatanya,  pelaku AZ terjerat pasal 196 UU RI No:36 Tahun 2008 tentang kesehatan,"
ujar Akp Moch Wilono SH (har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama