-->

KAWANAN PENGUTIL BAJU DIAMANKAN DI SEL TAHANAN POLRES PASURUAN KOTA

dari kiri tersangka A dan J
PASURUAN - Team Buser Polres Pasuruan Kota telah berhasil ungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Toko Busana "EMPAT PUTRI" Jl.Raya Plinggisan desa .Plinggisan Kec.Kraton Kab.Pasuruan.

Pelaku dua orang wanita berintial J (45) warga Tampung kecamatan lekok kabupaten Pasuruan dan A (35) warga Darmoyudo Kota Pasuruan. Pelaku J ditangkap di rumahnya sedangkan A ditangkap di depan GOR Kota Pasuruan

Turut diamankan juga barang bukti berupa  motor Honda Beat No.Pol N-6524-X warna biru putih, 3 buah hanger warna putih, 3 buah hanger warna hitam, 2 buah hanger besi, 5 helai baju gamis (busana muslim) Perempuan, 1 Karung beras dengan berat 5 Kg dibeli dari hasil pencurian, uang tunai hasil penjualan Rp.150.000, 1 set baju yg dipakai pelaku J saat melakukan pencurian, 1 set baju yang dipakai pelaku A saat melakukan pencurian.

Peristiwa bermula pada Hari Jum'at tgl 27 Juli 2017 sekira jam 12.00 WIB di toko Empat Putri. Korban (pemilik toko baju)  menutup toko jam 13.00 WIB kemudian mengecek baju yang terjual, dilihat di gantungan busana muslim perempuan terlihat berkurang sedangkan tidak ada baju muslim yang terjual.

Mengetahui hal itu korban memeriksa cctv sekitar jam 12.00 WIB ada 2 perempuan tak dikenal menggunakan sepeda motor honda beat warna putih-biru nopol N-6524-X datang ke toko membeli baju.

Dari CCTV tampak salah satu pelaku berkerudung hijau muda menggunakan baju hijau tua dan rok levis warna biru menghampiri karyawan, pelaku satunya berbadan gemuk,rambut panjang sebahu, usia sktr 35 th menggunakan kaos warna hitam ketat,celana motif bunga warna kuning menuju ke gantungan baju muslim perempuan dan memindah baju ke gantungan sebelahnya, lalu kedua pelaku tadi berganti posisi dan mengambil 6 potong baju muslim perempuan dengan cara memasukkan baju ke dalam rok lalu terlapor meninggalkan toko.

Masih dari CCTV tadi, Jam 12.30 WIB kedua pelaku datang kembali dengan alasan membeli tas dan melakukan pencurian baju dengan modus yang sama dan berhasil membawa 8 potong baju muslim perempuan, total baju muslim yg berhasil diambil terlapor yaitu 14 potong.

Dan berdasarkan laporan korban serta CCTV yang berada di toko tersebut, Polisi akhirnya pada Jum'at, 28 Juli 2017 sekira jam 08.00 Wib, Unit resmob timur berhasil mengamankan kedua pelaku. Dan keduanya harus mempertanggung jawabkan ulah dan perbuatannya di sel tahanan mapolres Pasuruan Kota

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama