-->

POLRES JOMBANG GELAR PRESS RILIS UNGKAP KASUS PELAKU PENIPUAN PENGGANDAAN UANG

JOMBANG - Pasangan suami istri/ Pasutri pelaku tindak pidana penipuan bermodus ritual penggandaan uang yang tinggal di kontrakan perumahan Metro Graha indah Tunggorono Jombang akhirnya dapat ditangkap oleh Polres Jombang,  Kamis 27 juli 2017

Pelaku pasutri tersebut  berinisial SR (35)  warga Kecamatan  Gudo Kab Jombang dan TP perempuan  usia 31 thn warga Kecamatan Gudo Kab Jombang.
saat penangkapan pasangan pasutri tersebut  Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto SIK MH mengatakan kepada semua media"

Berawal dari salah satu korban atau pasien warga Surabaya dan warga Magelang Jawa Tengah yang merasa telah ditipu oleh tersangka SR dan TP(pasutri)karna dengan ritualnya tidak bisa menyanggupi janji janji korban ,karna pasalnya korban sudah mengeluarkan biaya jutaan hingga satu milyar enam ratus delapan puluh juta rupiah,

Dari penangkapan tersangka kata Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto SIK MH menerangkan , penangkapan tersangka juga didapati sejumlah barang bukti sebagai alat ritual penggandaan uang yang diantaranya sebagai berikut:

6 bukti transfer ATM BCA,satu buah gelas untuk pembakaran dupa,satu buah cawan dari tanah liat yang berisi air dan bunga telon,satu buah keris,empat koper kosong,satu buah box dari kayu yang didalamnya ada uang sejumlah Rp 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang ditempelkan dilembar kertas putih dan dibawahnya tumpukan kertas koran

Kasubbag Humas Polres Jombang IPTU M Subadar juga menjelaskan bahwa pasangan pasutri tersebut melakukan pekerjaan dengan modus penggandaan uang kepada korban atau pasiennya,untuk meyakinkan korbannya, kedua tersangka melalukan dengan cara ritual  berupa persiapan minyak panabal sahwa,minyak apel jin,candu,dupa,kambing dan ayam,dan memperlihatkan tumpukan tumpukan uang didalam kotak/bok kayu yang terbuat dari triplek kepada korban,

Akhirnya korban yakin sehingga korban disuruh mempersiapkan alat alat atau persediaan untuk ritual dengan cara menyerahkan uang kepada tersangka sebesar Rp 1.680.000.000 (satu milyar enam ratus delapan puluh juta rupiah, Modus tersangka masih kata M Subadar,bahwa pelaku SR dan TP telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan berkedok penggandaan uang, tersangka ditangkap usai digerebek oleh polisi bersama warga

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama