-->

SATRES NARKOBA POLRES KEDIRI RINGKUS 4 PENGEDAR PIL SETAN PERUSAK GENERASI MUDA DI KEDIRI




KEDIRI - Kepolisian Resor Kediri menunjukkaan keseriusannya dalam pemberantasan Narkoba. Selain memberi efek jera dan sapu bersih para pelaku kejahatan pengedar dan pemakai obat obatan terlarang di wilayah hukum Polres Kediri, lagi lagi anggota Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menangkap empat pelaku yang jadi pengedar obat obatan terlarang di seputar wilayah Kediri, Jumat 28/7


Empat pelaku ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kediri setelah mendapat laporan warga masyarakat yang sangat resah dengan keberadaan para tersangka dalam mengedarka obat-obatan terlarang di wilayah tersebut. Usai mendapat laporan masyarakat yang resah dengan adanya obat obatan tersebut Polisi Resor kediri langsung mengambil langkah.

Empat pelaku yang berhasil ditangkap diantaranya DB (21) tahun laki laki warga Dsn Satak Ds Satak Kec Puncu Kab Kediri  DB ditangkap pada hari Jumat tgl 28  dirumahnya sekitar pukul 07:00 wib.

Selain pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5(lima)butir pil jenis LL dan 7(tujuh)butir pil polos serta satu HP merek Oppo .

Pelaku kedua bernama MJ (29) laki laki warga jalan A Yani desa Satak Kec Puncu Kab Kediri. MJ ditangkap  pada hari jumat di pinggir jalan umum desa Satak Kec Puncu sekitar pukul 11:30 wib
dengan barang bukti yang didapat 1(satu) buah HP merek Advan.

Pelaku yang ketiga bernama HS (36) thn laki laki (penjual susu) warga Jl,Letjen Sutoyo, Kelurahan Burengan Kec Pesantren Kota Kediri.  HS ditangkap pada hari jumat tgl 28 juli di tepi jalan umum Ds Paron Kec Ngasem Kediri sekitar pukul 11:45 wib, dengan Barang Bukti yang didapat 50 (lima puluh) butir pil jenis LL dan satu buah HP merek Samsung
.
Kemudian pelaku yang ke empat bernama SF (26) thn laki laki  warga Jl Pandean Gg I Kelurahan Setono pande Kec Kota Kediri SF ditangkap pada hari jumat  tgl 28 juli di pinggir jalan umum Ds Paron Kec Ngasem Kab Kediri dengan barang bukti yang didapat 97 ( sembilan puluh tujuh)butir pil jenis LL dan satu buah HP merek Nokia.


Kasubbag Humas Polres Kediri Akp Mukhlason SH mengatakan empat pelaku  tersebut sudah diamankan  dan dibawa ke Polres Kediri untuk dilakukan penahan terkait menyimpan dan mengedarkan pil jenis LL tanpa ijin.

"Dengan perbuatanya kini ke empat pelaku  terjerat pasal 197 Sub pasal 196 UU RI NO:36 Tahun 2009 tentang kesehatan..Masih kata Akp Mukhlason SH, dalam menindak peredaran  obat obatan terlarang di wilayah hukum  Polres Kediri," tegas Kasubag Humas Polres Kediri

"Satresnarkoba  Polres Kediri akan terus berupaya  menyisir para pelakunya ,supaya  tidak merambat kepada yang lainnya sehingga Kediri bisa menjadi Kediri yang bersih tanpa Narkoba," lanjutnya.  (har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama