-->

Banyak Tambang Di Pasuruan Timur Tak Berijin, Bupati Irsyad Perintahkan Untuk Ditutup


Pasuruan, Tribunus.co.id  - Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf, mengindikasikan usaha  tambang sirtu dan batu di wilayah Kabupaten  Pasuruan bagianj timur tidak berijin. Pasalnya Bupati merasa tidak pernah memberikan rekomendasi sama sekali.

Alasannya tidak merekomendasi, karena di wilayah itu masuk daerah tangkapan sumber air Umbulan. Dan tambang apapun di wilayah itu memang tidak diperbolehkan lantaran melanggar salah satu item M.O.U mega proyek Umbulan.

Makanya dengan tegas Bupati minta kepada Pemprov selaku pihak yang menaungi dinas perijinan dan Sat Pol PP harus menutupnya.

“Saya tidak pernah memberikan rekomendasi ijin tambang di kabupaten bagian timur. Kalau sekarang ada yang buka itu bukan dari pemkab.

Apapun alasannya, harus ditutup,” tegas Bupati di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, usai penyerahan asuransi kepada dua orang ahli waris nelayan yang meninggal dunia.

Wilayah Pasuruan bagian timur yang merupakan zona larangan untuk tambang karena daerah tangkapan sumber air, meliputi Kecamatan Nguling, Grati, Winongan, Kejayan, Lumbang, Puspo,  Purwosari.dan Pasrepan.

Sementara fakta lapangan, tambang sirtu dan batu yang sampai sekarang aktivitas, yakni Kecamatan Kejayan, Lumbang, Grati, Nguling, Pasrepan, Winongan dan Purwosari. Di beberapa daerah sempat didemo warga karena merusak badan jalan. Baik jalan kabupaten maupun jalan desa.

Di beberapa titik kendaraan tambang (dump truk) melanggar rambu kelas III. Hanya pihak kepolisian tidak berani tegas sehingga lalu lalang dump truk pengangkut tanah uruk, pasir dan batu, dibiarkan bebas melintas.

Di Kabupaten Pasuruan sekarang ini ada 47 tambang yang berijin. Kalau ada yang mengatakan ada ratusan tambang, kata Bupati, itu tidak benar.

Jika memang ada tambang tidak berijin, Bupati berjanji akan menertibkannya. Diakui, selama ini dirinya tidak merekomendasi ijin tambang.

Ditanya soal penertiban, Bupati mengaku tidak punya kewenangan. Alasannya, penertiban atau penutupan tambang menjadii kewenangan pemerintah propinsi Jatim.

Petugas Pol PP Kabupaten hanya mengamankan Perda di wilayahnya. Sedang usaha tambang yang ada perijinannya melalui pemprop. Makanya yang punya tugas untuk menertibkannya atau menutup adalah Sat Pol PP Propinsi.

“Kecuali kalau yang mengeluarkan ijin pemkab, maka yang menertibkan atau  menutup adalah Pol PP Kabupaten Pasuruan,” papar Bupati. (?)
Lebih baru Lebih lama