-->

Gelar Operasi Pekat, Polsek Prigen Ringkus Pengedar Judi Togel

PASURUAN | TRIBUNUS.CO.ID  - Kapolsek Prigen AKP Baktiono Hendrianto, SH. memerintahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Prigen Bripka Slamet untuk selalu melakukan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dan melakukan upaya hukum kepada para pelakunya agar menimbulkan efek jerah.

Buser Unit Reskrim Polsek Prigen Polres Pasuruan berhasil amankan dua orang pelaku perjudian jenis Togel dengan taruhan uang yakni Kusnan (62), Swasta, warga asal Jl. Poresta 10 Ling. Magersari Rt.53 Rw.10 Ds. Pecalukan  Kec. Prigen Kab. Pasuruan dan Syamsuddin (48), Swasta, warga asal Dsn. Krajan Barat Rt.04 Rw.03 Ds. Pecalukan Kec. Prigen Kab. Pasuruan.

Lelaki tersebut ditangkap setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar yang resah dengan perbuatannya, lantaran kedua lelaki ini sering melakukan perjudian jenis Togel sambil nongkrong bareng bersama warga sekitarnya.

“Tersangka ditangkap setelah Polisi usai melakukan penyelidikan dan berhasil memastikan kebenaran informasi dari masyarakat tersebut, dan waktu itu tersangka diamankan oleh Buser Unit Reskrim Polsek Prigen Polres Pasuruan ketika mereka sedang asyik merekap hasil judi togel di dalam Vila Jl. Poresta 10 Ling. Magersari yang termasuk Kel. Pecalukan Kec. Prigen Kab. Pasuruan,” terang Kapolsek Prigen AKP Hendrianto.

Saat ditangkap, Kusnan dan Syamsuddin mengaku telah menjadi pengecer judi togel baru berjalan hampir 1 tahun terakhir ini, dan ia juga mengaku setiap harinya mendapat untung 20% dari omset yang berhasil dikumpulkannya perhari.

Sekarang, kedua pelaku beserta dengan barang-buktinya yang berupa 2 buah Handphone merk Nokia warna hitam dan Handphone merk Cross dengan berisikan SMS bertuliskan tombokan togel, 2 lembar kertas putih ada tulisan nomor tombokan togel, Uang tunai Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) dan 1 buah Bolpoin merk X-DATA warna ungu bergaris putih yang telah diamankan Unit Reskrim Polsek Prigen untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Selanjutnya akibat perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tambah Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP Suprihatin, SE.

Lebih baru Lebih lama