-->

Jenderal Tito: 'Pengunggah Video Pungli Polisi Akan Diberikan Penghargaan.'


Jakarta  -  Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memerintahkan kepafa Kapolda Kalimantan Selatan Brigadir Jenderal Polisi Rachmat Mulyana memberikan penghargaan kepada sopir yang mengunggah video oknum polisi terlibat pungutan liar (pungli).
“Kalau peristiwa (pungli) itu benar, maka pengunggah tidak dipidanakan justu dikasih reward (penghargaan) karena melaporkan anggota Polri yang mengkhianati institusinya,” kata Kapolri Jenderal Pol M Tito melalui keterangan tertulis di Jakarta Sabtu (19/8/2017)
Kapolri Jenderal Pol M. Tito Karnavian menegaskan tindakan suap akan memberikan konsekuensi hukum terhadap penerima maupun pemberi, namun jika itu terjadi sesuai fakta maka oknum anggota Polri yang akan diproses hukum.
Kapolri Jenderal Pol M. Tito Karnavian menyatakan pengunggah video pungli yang tidak sesuai fakta maka dapat dikenakan undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait dugaan pungli yang dilakukan oknum anggota Polri di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan, Kapolri menginstruksikan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dan Kapolda menurunkan tim guna menindaklanjuti laporan tersebut.
Sementara itu, Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Polisi Rachmat Mulyana membenarkan oknum anggota Polres Hulu Sungai Tengah yang bertugas di wilayah Polsek Labuan Man Selatan, Aiptu MM dan Bripka DB terlibat pungli.
Sebelumnya, beredar video yang tersebar melalui media sosial yang menayangkan oknum polisi lalu lintas meminta uang kepada seorang sopir.
Akibat video itu, sejumlah warganet atau netizen menyampaikan tanggapan negatif sehingga Kapolda Kalimantan Selatan memerintahkan tim memeriksa oknum anggota Polri itu.
“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata peristiwa itu benar, saat ini oknum tersebut dilakukan pemeriksaan dan akan diproses hukum,” ujar Brigjen Polisi Rachmat Mulyana.
Rencananya, Kapolda Kalimantan Selatan akan menyerahkan penghargaan kepada sopir yang mengunggah video aksi pungli itu pada Senin (21/8).
Sumber: ANTARA News

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama