-->

Kadiv Humas Polri: ''Masyarakat Harus Bijak Gunakan Media Sosial."


JAKARTA, TRIBUNUS.CO.ID  – Setiap post yang diunggah ke media sosial dan merugikan orang lain ada ancaman pidananya, hal tersebut diterangkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto
Ancaman ini tetap belaku meskipun pengunggah tak memahami tindakannya tersebut.

Setyo menyampaikan hal ini untuk menanggapi penangkapan terhadap ibu bernama Sri Rahayu (32), pemilik akun Facebook Sri Rahayu Ningsih oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Sabtu (5/8/2017).

“Kami terpaksa harus menegakkan hukum untuk dikenakan Undang-Undang ITE, walaupun yang bersangkutan merasa tidak tahu, tidak punya niat,” ujar Setyo saat menghadiri acara wisuda Purnawira Polri di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017).

“Tapi, dengan dia (Sri) mem-post itu sebenarnya dia sudah tahu apa yang dia lakukan,” kata dia. (Baca juga: Jokowi: Hati hati Dalam Unggah Status di Medsos)

Setyo mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah mengunggah konten atau ujaran kebencian yang menjatuhkan orang lain. Tindakan Sri diharapkan menjadi pelajaran bahwa sebelum menunggah suatu konten atau tulisan perlu difikirkan kembali dampaknya terhadap orang lain.

Jika unggahan tersebut termasuk dalam kategori ujaran kebencian, baik terhadap presiden, etnis atau kelompok tertentu maka polisi harus menegakkan hukum.

“Kepada seluruh masyarakat secara bijak menggunakan media sosial, jangan terlalu mudah untuk memencet-mencet,” kata Setyo.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran sebelumnya mengatakan, Sri ditangkap karena diduga menyebarkan konten terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta ujaran kebencian di akun media sosial Facebook miliknya.

Adapun konten yang dimuat Sri dalam akunnya yakni ujaran berbau SARA terhadap suku Sulawesi dan etnis Tionghoa, penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, penghinaan terhadap berbagai partai, ormas, dan kelompok, serta konten berbau ujaran kebencian dan hoaks.

Dari penangkapan itu, polisi turut menyita empat ponsel berbagai merk, sebuah flash disk, tiga buah sim card, sebuah buku berisi catatan email dan password yang digunakan tersangka, serta beberapa pakaian.
Fadil mengatakan, pihaknya akan secara intensif memonitor perkembangan media sosial. Dalam dua bulan belakangan, satgas Siber Bareskrim Polri menangkap 12 tersangka dengam modus serupa.

“Kami tidak segan untuk menegakkan hukum bagi para pelaku hate speech dan hoaks,” kata Fadil melalui keterangan tertulis, Minggu (6/8/2017).(ARN)
Sumber: kompas
Lebih baru Lebih lama