-->

NYAMBI JUALAN PIL KOPLO PEDAGANG BAKSO DIRINGKUS UNIT RESKRIM POLSEK DIWEK


JOMBANG - Unit Reskrim dari Kepolisian Sektor Diwek Polres Jombang lagi lagi meringkus pelaku tindak pidana penjual pil dobel L di kediaman rumahnya di Desa Balongbesuk Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang ,jumat 4/8/2017

Pelaku adalah seorang pedagang bakso bernama GA (21) th warga Desa Balongbesuk Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang. Dirinya dapat diringkus sekitar pukul 16:00 wib setelah anggota Unit Reskrim Polsek Diwek  mendapat laporan dari warga Desa Balongbesuk yang resah terhadap peredaran narkoba di desanya.

Kapolsek Diwek Polres Jombang Akp Bambang SB SH mengatakan pelaku (GA )setelah digeledah didapati sejumlah barang bukti  tindak pidana yaitu mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan khasiat mutu  sebagaimana  dimaksud dalam pasal 196 UU RI NO:36 Thn 2009 tentang kesehatan.

Kasubbag Humas Polres Jombang Iptu M Subadar juga menerangkan dari hasil penangkap pelaku GA oleh Unit Reskrim Polsek Diwek Polres Jombang berhasil diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 klip plastik berisi 50 butir pil Dobel L dan uang tunai senilai Rp 65.000 (enam puluh lima ribu rupiah)

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut pelaku di bawa ke polsek diwek polres jombang untuk diamankan
terang Iptu M Subadar kepada media.
Hosiin

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama