-->

Polres Jombang Gelar Press Release Ungkap Dua kasus


JOMBANG - Dua kasus diantaranya, satu penipuan bermodus penggandaan uang (perdukunan) di Kecamatan Gudo Kab Jombang dan penganiayaan hingga meninggal di Kecamatan Jogoroto Kab Jombang kamis 10/8/17

Dalam press release kasat reskrim polres jombang Akp Wahyu Norman Hidayat S.I.K dan didampingi Kasubbag Humas polres jombang Iptu M Subadar dan kapolsek Jogoroto diruang press release subbag humas polres jombang mengatakan kepada seluruh awak media

Kasus penipuan bermodus penggandaan uang (dukun palsu) yang dilakukan oleh pelaku berinisial MD (56) th warga kedungturi kec gudo jombang terhadap korban bernisial MU (42) th warga kec. Ploso Jombang, pelaku MD yang mengaku bisa mendatangkan uang ghaib jutaan hingga milyaran kepada korban 

Menariknya,  pelaku dalam menjalankan aksinya juga mengaku sebagai Supriadi yang tak lain pahlawan (PETA) pembela tanah air asal Blitar, sedangkan korban yang  saat itu percaya dan ingin cepat kaya langsung memberikan sejumlah uang mahar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada pelaku untuk ritual,namun 3 tahun uang ghaib yang dijanjikan tersebut tindak kunjung kunjung datang ,sadar kena tipu akhirnya MU (korban) melapor ke polisi

kasubbag humas polres jombang Iptu M subadar menjelaskan dari tangan pelaku dapat diamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah pusaka kembang cempaka,satu buah pusaka singo barong,satu buah pusaka nogo windu,satu buah jubah warna putih,sepuluh lembar uang mainan seratus ribuan dan satu buah wayang semar. kini tersangka dengan perbuatanya terjerat pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara

Selanjutnya kasus yang kedua pelaku penganiayaan  yang dilakukan oleh KS (56) th warga kecamatan jogoroto jombang  terhadap MTF (korban) warga jogoroto yang disebabkan selisih paham cekcok mulut masalah perairan sawah yang mengakibatkan (MTF) korban meninggal dunia ,pelaku menganiaya korban dengan benda tajam sabit mengenai leher kiri korban dan meninggal dunia 50 meter dari tempat kejadian saat dibawa ke rumah sakit

Dari tangan pelaku dapat diamankan satu bilah sabit,satu buah baju milik korban yang penuh darah ,satu buah celana pendek milik korban penuh darah. kini pelaku KS dengan perbuatanya terjerat pasal 351 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara ,terang Iptu M Subadar  (har/siin)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama