-->

POLRESTRO BEKASI KOTA RILIS KASUS PEMERKOSAAN DAN CURAS



BEKASI  - Polres menggelar press realese mengenai ungkap kasus Pemerkosaan dan Curas (Rabu,23/8) sekira jam 14.30 wib di Depan Lobby Polrestro Bekasi kota.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh  Wakapolrestro Bekasi kota AKBP Wijonarko,S.Ik,M.Si yang didampingi oleh Kasat Reskrim Dedy Supriadi,S.Ik,MH beserta Kasubbag Humas Erna Ruswing.

AKBP Wijonarko,S.Ik,M.Si dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwasanya Polres metro bekasi kota mendapatkan laporan dari Sdri FKW ( 23 Th) atas kejadian pemerkosaan dan pencurian terhadap dirinya.

Kronologis kejadiaan yang dilaporkan korban berawal dari korban melihat tawaran model dari media sosial yaitu Facebook.karena ketetarikan korban dengan tawaran model yang berbayar tersebut.

Korban FKW mencoba menghubungi nomor Handphone pelaku yang bernama DF (28 th) yang tertera dalam facebook tersebut. beberapa hari kemudian pelaku mengajak bertemu dengan korban di salah satu penginapan dikota Bekasi.

Setelah Korban bertemu dengan pelaku,tangan korban diikat oleh pelaku dengan alasan untuk pemotretan.

Setelah kedua tangan korban terikat,pelaku menyetubuhi korban dan setelah itu pelaku menutup tubuh korban dengan menggunakan selimut,mematikan lampu kamar dan pelaku kabur dengan membawa tas dan hp jenis Iphone milik korban.

Pelaku DF ini diketahui adalah seorang Residivis yang pernah dihukum penjara selama 5 tahun karena kasus yang sama.

Dalam kasus ini, pelaku DF patut diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 dan 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Pihak kepolisian Unit PPA Polrestro bekasi kota dalam kasus ini telah mengamankan barang bukti berupa gunting,Tali rafiah, 1 buah handuk dan 1 unit Hp merk Iphone.
Lebih baru Lebih lama