-->

Satresnarkoba Polres Kediri Kembali Ringkus Pengedar Sabu, Dobel L Dan Ekstasi


KEDIRI -  Satresnarkoba Polres Kediri berhasil ringkus kawanan pengedar narkotika jenis sabu sabu dan extacy dan pil dobel L di enam lokasi di kediri,senin 14/8/17

Enam pelaku tersebut ialah HS (40) th laki laki warga Ds Sepawon Kec Plosoklaten dapat ditangkap sekitar pukul 20:00 wib,dengan barang bukti yang didapat satu buah bong,satu timbangan electric dan satu Hp merek oppo,kemudian inisial LL (40) th perempuan (pedangang) warga Ds Sepawon Kec Plosoklaten sekitar pukul 21:00 wib dengan barang bukti yang didapat 0,39 gram narkotika jenis sabu sabu, 2,5 butir pil jenis extacy,tiga buah pipet kaca dan satu Hp merek Nokia,kemudian inisial AH (23) th laki laki warga Kec Beji Pasuruan di tangkap pukul 21:00 wib di Ds sepawon Kec Plosoklaten Kediri dengan barang bukti yang didapat satu buah hp merek samsung

Kemudian inisial AW (27) th laki laki warga Ds Sepawon Kec Plosoklaten sekitar pukul 23:00 wib dengan barang bukti yang didapat 0.37 gram narkotika jenis sabu sabu, kemudian inisial MI (22) th warga Kec Bugul Kidul Pasuruan Kota sekitar pukul 22:00 wib di Ds Sepawon Kec Plosoklaten Kediri dengan barang bukti yang didapat satu Hp oppo warna hitam ,korek api dan pembakar sabu sabu,kemudian yang terakhir berinisial SN (60) th laki laki seorang petani warga Ds Kunjang Kec Ngancar Kab Kediri sekitar pukul 05:30 wib dengan barang bukti yang didapat 410,000 ( empat ratus sepuluh ribu ) butir pil jenis LL dan satu Hp merek Nokia warna hitam

Kasubbag humas polres kediri Akp Mukhlason menerangkan ke enam pelaku sudah diamankan ke polres kediri untuk proses penyelidikan lebih lanjut ,untuk menanggung perbuatanya pelaku berinisial HS terjerat pasal 114 Sub pas 112 (1) UU RI No 35 Thn 2009 tentang narkotika,dan LS terjerat pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Thn 2009 tentang narkotika AH terjerat pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Thn 2009 tentang narkotika,AW terjerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Thn 2009 tentang narkotika,MI terjerat pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Thn 2009 tentang narkotika dan SN terjerat pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 Thn 2009 tentang kesehatan "terang Akp Mukhlason.  (har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama