-->

TERSANGKA PENIPUAN ONLINE BERNAMA AYU, JADI DPO POLISI


TANJUNG PINANG - Ayu Novianti (23) ditetapkan sebagai tersangka penipuan yang berkedok arisan online oleh Penyidik Pidana Umum (Pidum) Polres Tanjungpinang.

Selain telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga saat ini masih mencari keberadaan tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kasus ini sendiri telah kita naikan dari penyelidikan ke penyidikan, artinya Ayu telah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Andri Kurniawan, Kamis (03/08/2017).

“Saat ini kita masih lakukan penyidikan, baik itu data-data yang diberikan oleh korban maupun saksi-saksi yang merupakan teman dari korban sendiri, ini sangat membantu kita dalam proses penyidikan,” lanjutnya.

“Kita mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban ataupun mengetahui keberadaan tersangka dapat memberikan informasi dan melaporkan kepada polisi terdekat,” ujarnya.

Semoga dalam waktu dekat ini mendapat hasil yang terbaik dan segera menemukan tersangka tersebut. Keberadaan tersangka sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan informasi.

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama