-->

8 Tersangka Sindikat Penipuan Lewat Telepon Diringkus Polrestabes Surabaya


SURABAYA  -   Minggu 29 Oktober 2017 pukul 15.00 wib bertempat di Polrestabes Surabaya dilaksanakan Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan  yang tersangka berjumlah 8 Orang dengan tugasnya masing - masing tersangka berbeda-beda.

Dari 8 Tersangka antara lain,
1. IR, Jenis Kelamin laki - laki, umur 34 tahun, swasta, Sidenreng Rappang, bertugas sebagai operator yang berkomunikasi dan memandu korban untuk ATM.
2. MY, Jenis Kelamin laki - laki, Umur 36 tahun, swasta, Sidenreng Rappang, bertugas sebagai operator yang berkomunikasi dan memandu korban untuk ke ATM.
3. RF,Jenis kelamin laki - laki, umur 32 tahun, swasta, Sidenreng Rappang, bertugas sebagai operator yang berkomunikasi dan memandu korban untuk ke ATM.
4. SD, Jenis kelamin laki - laki, umur 30 tahun, swasta, Sidereng Rappang, bertugas sebagai operator yg berkomunikasi dan memandu korban untuk ke ATM.
5. JA, Jenis kelamin laki - laki, umur 40 tahun, swasta, Sidenreng Rappang, bertugas sebagai operator yang berkomunikasi dan memandu korban untuk ke ATM.


6. AM, Jenis kelamin laki - laki, umur 41 tahun, swasta, Sidenreng Rappang, bertugas sebagai penyedia tempat berikut sarana dan prasarananya.
7. A, jenis kelamin laki - laki, umur 30 tahun, swasta, Sidenreng Rappang, bertugas meletakan dokumen palsu di jalan - jalan area Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, dll.
8. S, Jenis kelamin laki - laki, umur 47 tahun, swasta, swasta, Sidenreng Rappang, bertugas melipat dan memasukkan dokumen palsu kedalam amplop warna coklat," terang Kapolrestabes Surabaya.

Modus Operandi dari kawanan sindikat penipu adalah pertama  a). Pelaku membuat dokumen palsu berupa SIUP & CEK senilai 3.470.000.000 (tiga milyar empat ratus juta rupiah)

Selanjutnya dokumen tersebut dimasukkan kedalam amplop warna coklat, setelah itu amplop disebar dijalan - jalan wil Surabaya, Mojokerto, Pasuruan dan beberapa wilayah lain di berbagai kota di Indonesia.

Kemudian amplop coklat berisi dokumen palsu tersebut di temukan oleh korban, setelah itu korban menghubungi pelaku menggunakan nomor telp yang tercantum pada dokumen palsu.

"Saat mengangkat telp pelaku mengucapkan terima kasih kepada korban, sebagai tanda ucapan terima kasih pelaku menjanjikan pelaku menjanjikan imbalan uang sebesar Rp 100.000.000,- melalui tranfer." tambahnya.

Kemudian pelaku meminta korban untuk datang ke ATM demgan berpura - pura mengecek saldo.

Setelah itu pelaku memandu korban untuk memasukan ATM dgn menggunakan menu bahasa Inggris dan tanpa Sadar korban diminta pelaku untuk menekan tombol 'Order transaction' berikutnya korban memasukkan rekening sesuai permintaan pelaku, Korban diminta memasukkan nominal ganjil terakhir korban diminta menekan tombol 'Correct (benar), saat itulah dana milik korban telah terkirim ke rekening pelaku.

Modus Operandi yang kedua, Pelaku juga menyebarkan kupon undian berhadiah 1 (satu) unit mobil all new Nissan X - Trail dari minyak goreng bimoli ke rumah - rumah di wilayah Surabaya & Sekitarnya.

"Sindikat pelaku ini telah melakukan penipuan dengan kedua modus tersebut diatas di beberapa Provinsi/Wil di Indonesia antara lain : Propinsi Lampung, Aceh, Sumatera Utara, Bengkulu, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur." jelas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol .Iqbal

Turut diamankan bersama Para tersangka Barang Bukti dari TKP sbb. 1 (satu) Handphone Samsung hitam bergaris hijau dengan nomor 085273509567.
2). 1 (satu) Handphone Samsung Flip warna putih dengan nomor 081357576087.
3). 1 (satu) unit sepeda motor Honda VARIO.
4). 9 (sembilan) lembar kartu telp Simpati dan Indosat. 68 (enam puluh delapan) lembar amplop coklat yang berisikan SIUP Palsu dan Cek palsu, yang siap diedarkan.
5). 1 (satu)  buah buku tulis/catatan pendapatan hasil dugaan penipuan.
6). 56 (lima puluh enam) lembar cek Bank BTN Palsu.
7). 20 (dua puluh) lembar cek Bank Panin Palsu yang belum terpotong/tercetak.
8). 1 (satu) bendel bahan kertas pembuatan cek palsu.
9). 1 (satu)  bendel dokumen SIUP (Surat Ijin Perdagangan) palsu.
10). 23 (dua puluh tiga) lembar kertas cetakan pas foto yang belum terpotong.
11). 1 (satu) buah Laptop ACER type ASPIRE E1-431 beserta kabel cas.
12). 3 (tiga) buah print EPSON L310.
13). 1 (satu) buah alat pemotong kertas.
14). 3 (tiga) buah alat press pemanas plastik.
15). 2 (dua) buah gunting kertas.
16). 1 (satu) bendel kupon undian.


17). 1 (satu) bendel kertas kosong merek Prodigi.
18). 24 (dua puluh empat) pack amplop coklat kecil.
19). 2 (dua) buah isolasi bening besar.
20). 2 (dua) bendel plastik amplop.
21). 2 (dua)  bendel plastik foto kecil.
22). 24 (dua puluh empat) handphone berbagai macam jenis dan type.
23). 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza.
24). 1 (satu) bendel cek Bank BTN Palsu.
25). 1 ( satu) bendel cek Bank Panin Palsu.
26). 3 (tiga) rim SIUP (Surat Ijin Perdagangan) palsu.
27). 10 (sepuluh) pax amplop.
28). 3 (tiga) bungkus pembungkus plastik.
29). 6 (enam) Buku rekapan.

Dalam kesempatan ini juga Kapolrestabes Surabaya menyampaikan himbauan kepada masyarakat Untuk tidak mudah percaya kepada orang yang memberikan iming - iming hadiah melalui telepon karena itu di pastikan adalah penipuan.  (iq)

Lebih baru Lebih lama