-->

PEMUDA PENGANGGURAN  SIMPAN PIL DOBEL L DI PARE KEDIRI DIRINGKUS POLISI


Kediri |  TRUBUNUS.CO.ID  -   Pemuda inisial GKP (18) th laki pengangguran warga Jl Welirang Lk.V Rt 062 Rw 018 Kecamatan Pare Kabupaten Kediri Minggu dini hari pukul 01:30 wib terpaksa harus diamankan dan dibawa ke Polsek Pare Polres Kediri karena telah terbukti membawa,menyimpan,dan mengedarkan obat obatan terlarang tanpa ijin yakni berupa pil jenis dobel LL
08/10/2017

Kasubbag Humas Polres Kediri Akp Mukhlason menjelaskan"penangkapan terhadap pelaku inisial GKP tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat setempat yang resah dan melaporkan ke Polsek Pare Polres Kediri pada hari minggu tgl 8/10/2017. akhirnya tak butuh waktu lama petugas kepolisian Polsek Pare meringkus pelaku tersebut dikediaman rumahnya pukul 01:30 wib

Dari hasil penangkapan pelaku tersebut, Kasubagg Humas Polres Kediri Akp Mukullason menerangkang bahwa telah terdapat barang bukti yang disimpan oleh pelaku saat ditangkap yakni sebanyak 596 butir pil jenis dobel L dengan rincian berupa ;1 satu botol toples dari kaca yang berisi pil jenis dobel L sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh) butir.


Dan, 1satu botol lagi dari toples kaca yang berisi pil jenis dobel L sebanyak 16(enam belas) butir dengan kondisi sudah tidak utuh lagi,dan uang tunai sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah serta 1 satu unit Hp merek Vivo type 21 warna abu abu dengan nomor Hp 085749158565

Kini pelaku beserta barang buktinya diamankan ke Polres Kediri guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut dan karna perbuatanya pelaku terjerat dengan Pasal 197 Sub pasal 196 UU No:36 Tahun 2009 tentang kesehatan.terang Akp.Mukhlason
(Harry)
Lebih baru Lebih lama