-->

Satrenarkoba Polres Pasuruan Kota Berhasil Ringkus Pelaku Narkoba Jenis Sabu


PASURUAN KOTA - Satuan Narkoba Polres Pasuruan Kota Kamis tgl 26 Oktober 2017 sekira jam 22.30 WIB berhasil menangkap seorang  pelaku narkoba jenis sabu.  Pelaku bernama JON bin SUN (45) diringkus di rumah kediamanannya di dsn. Kepel Rt. 04 Rw. 04 Kel. Kepel Kec. Bugul Kidul Kota Pasuruan.


Keberhasilan petugas membekuk Tersangka adalah berdasarkan hasil penyelidikan dari informasi yang menyebutkan  bahwa di tempat tersebut  sering  terjadi transaksi Peredaran Narkoba,

Sehingga  pada waktu yang tepat usai melakukan penyelidikan dan penyanggongan personil di lapanhan maka penggeledahan dan penangkapan Tersangka pun segera dilakukan.


Tersangka JON Laki-laki, Pasuruan 1 Juli 1975, Umur 45 Pekerjaan Karyawan Swasta, Agama Islam, Pendidikan terakhir SD (Tamat), WNI/ Jawa, Alamat Dsn Kepel Rt. 04 Rw. 04 Kel. Kepel Kec. Bugul Kidul Kota Pasuruan ini pun tak berkutik saat Polisi meringkusnya dengan Barang Bukti yang ada pada Tersangka Jon antara lain,


1 (satu) bungkus Amplop kertas warna Putih yang berisi 2 (dua) bungkus plastik klip yg masing-masing berisi Narkotika jenis Shabu yg selanjutnya diberi tanda huruf A : 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram beserta bungkus nya & B : 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram beserta bungkus plastik nya.1(satu) buah Rangkaian Bong (alat hisap Shabu). 1 (satu) buah bekas peluru yg dimodifikasi sebagai kompor utk mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu. 1(satu) gulungan Tisu Putih yang berisi 1(satu) buah piket kaca.  1(satu) buah korek api merk TOKAI warna merah. 2(dua) bungkus sedotan warna putih. 1(satu) unit Handphone merk SAMSUNG J5  warna putih beserta Sim card nya. 1(satu) unit Handphone merk NOKIA X2 Warna Hitam beserta Sim card nya.

Tersangka JON bin SUN  kini berada di sel tahanan Mako Polres Pasuruan Kota. Dirinya diancam dengan pasal  menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu sabu dengan berat 1.29 gram sesuai dengan UU ni 35 tahun 2009 tentang narkotika.  (end)
Lebih baru Lebih lama