-->

Simpan dan Edarkan Pil Dobel L, Tiga Pelaku Di Kediri Di Ringkus Polisi


Kediri  |  Tribunus.co.id  -  Lagi Lagi Satresnarkoba Polres Kediri menindak para pelaku tindak pidana yang sengaja dan terbukti  menyimpan dan mengedarkan obat obatan terlarang jenis dobel L di wilayah hukumnya di dua tempat yang berbeda.Senin 9/10/2017

Kini tiga pelaku beserta barang buktinya di bawa ke Mapolres Kediri untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Kasubbag Humas Polres Kediri Akp Mukhlason menerangkan"ketiga pelaku tersebut yakni berinisial AM (26) th laki laki warga Desa Sumberbendo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri dan EM alias Mendreng (34) th laki laki warga Desa Pelem Kecamatan Pare Kabupaten Kediri,keduanya diringkus anggota Satresnarkoba sekitar pukul 07:00 wib di Dusun Sumberjo Desa Sumberbendo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri dengan barang bukti yang di sita berupa 85 ( delapan puluh lima) butir pil dobel L,uang tunai sebesar Rp 300,000 ( tiga ratus ribu rupiah) serta dua Hp merk Mito dan Andromax


Kemudia pelaku yang ketiga berinisial JS alias Jemblem (21) th laki laki warga Dusun Tondowongso Desa Gayam Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri yang dapat diringkus pada pukul 22:00 wib di pinggir jln raya Desa Bendo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri dengan barang bukti yang dapat disita berupa 200 ( dua ratus) butir pil jenis dobel L serta satu buah Hp merk Mito


kini ketiga pelaku dengan perbuatanya harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Kediri untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dengan terjerat Pasal 197 Subs pasal 196 UU RI No:36 Tahun 2009 tentang kesehatan"terang Akp Mukhlason
Lebih baru Lebih lama