-->

Unit Reskrim Polsek Pare Polres Kediri Ringkus Pelaku Pengedar Pil Dobel L


Kediri  -  Unit Reskrim Polsek Pare Polres Kediri kembali lagi ringkus para pelaku yang yang diduga telah melakukan tindak pidana dengan menyimpan dan mengedarkan obat obatan terlarang tanpa ijin yakni jenis pil dobel L di kawasan hukum Polsek Pare yang berada di Desa Telungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.Sabtu 21/10/2017

Kapolsek Pare Akp Mustakim SH menerangkan bahwa"pelaku tersebut berinisial AB alias Kacung (25) th warga Jln Veteran No:5  Rt:06 Rw; 16 Dusun Tegalsari Desa Telungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri

Pelaku dapat diringkus berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat obatan terlarang di kampungnnya. kemudian Unit Reskrim Polsek Pare bersama anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediaman rumahnya di Dsn Tegalsari Ds Telungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri sekitar pukul 12:30 wib

Dari penangkapan pelaku tersebut petugas Unit Reskrim Polsek Pare menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 1.606 (seribu enam ratus enam ) butir pil jenis dobel L, satu buah HP merk Oppo warna putih dan Gold,satu bungkus plastik klip serta uang tunai sebesar Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah)

Untuk mempertanggungkan perbuatannya kemudian pelaku bersama barang buktinya di bawa ke Mapolsek Pare Polres Kediri guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,terang Akp Mustakim
(Harry)
Lebih baru Lebih lama