TRIBUNUS.CO.ID - Jombang, Lagi lagi Unit Reskrim Polsek Ngoro Polres Jombang kembali berhasil meringkus para pelaku yang kedapatan mengedarkan obat obatan terlarang jenis pil dobel L di wilayah hukumnya, kali ini dua pelaku bersama barang buktinya sudah diamankan petugas ke Mapolsek Ngoro Polres Jombang
Senin 06/11/2017
Kapolsek Ngoro Polres Jombang Akp Ach Chairudin SH menjelaskan bahwa,kedua pelaku tersebut adalah EP alias Jitul (30) th buruh kuli dan PH alias Jimbek (27) th buruh kuli,keduanya diketahui warga Dusun Dayangan Desa Genukwatu Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang,mereka dapat diringkus petugas di salah satu Jln Dsn/Ds Kauman Kec Ngoro Kabupaten Jombang sekitar pukul 22:30 wib dengan sejumlah barang bukti yang dapat di sita oleh petugas diantaranya 15 ( lima belas) butir pil jenis dobel L,175 ( seratus tujuh puluh lima) butir pil dobel L,9 ( sembilan ) pak plastik cetik warna putih bening serta uang tunai sebesar Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah
Kini dengan perbuatanya kedua pelaku mendekam di tahanan Mapolsek Ngoro Polres Jombang guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut serta terjerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No:36 Tahun 2009 tentang kesehatan "terang Akp Ach Chairudin kepada media
(Harry)
Admin 081357848782 (0)