-->

Kapolsek Bugul Kidul Hadiri Mediasi Dan Pemberian Kompensasi PT.Protelindo Pada Warga Tapa'an



TRIBUNUS.CO.ID, PASURUAN  -  Untuk menciptakan Situasi yang Kondusif di Wilayah Hukum Polsek Bugul Kidul pada hari Rabu Tgl 29 Nov 2017 pkl 16.00 wib di Rumah Totok Jl. Ir. H. Juanda Rt.02 Rw.04 Kelurahan Tapa'an Kec. Bugul Kidul Kota Pasuruan Kapolsek Bugul Kidul AKP Maryono SH melakukan mediasi atau menindaklanjuti Permasalahan sengketa Tower milik PT Protelindo dengan warga.

Permasalahan tersebut terjadi karena berdirinya Tower  tidak adanya kesepakatan mengenai Nilai kompensasi yang diberikan pada warga.  Munculnya Permasalahan tersebut sejak Bulan Februari sampai dengan bulan November 2017, belum ada kesepakatan dan jalan keluar antara sang pemilik tower dengan warga setempat.

Hingga pada hari Rabu tgl 29 Nop 2017 setelah dilakukan mediasi kedua belah pihak sehingga terdapat kesepakatan nilai kompensasi dan penyerahan Kompensasi oleh PT. Protelindo (Tower BTS) dengan Perwakilan Warga.

Hadir dalam kegiatan pertemuan antara lain  Kapolsek Bugul Kidul AKP. Maryono. SH , Management PT. Protelindo Dwi,  Management PT. Protelindo. Olmes, Perwakilan warga Rt.02 Rw.04 Kel. Tapaan sdr. Lukman.( Ketua Rt.02 Rw.04 Kel. Tapa'an) 5. Tomas Tapaan sdr. Totok (pensiunan polri) 6. Tomas Tapaan. H. Bada, Tomas Tapa'an Husen, Tomas Tapa'an Abd. Rochim, Turut hadir juga Kanit intelkam Polsek Bugul Kidul .

Adapun kronologi kegiatan pertemuan dan penyerahan kompensasi tsb antara lain : 1. Pembacaan Berita Acara penyataan penyerahan Dana kompensasi oleh PT Protelindo Sdr. Dwi dan dilanjutkan dengan Penyerahan Dana kopensasi diserahkan oleh PT. Protelindo ( Dwi) kepada perwakilan warga Bpk Lukman (Ketua Rt.02 Rw.04 Kel. Tapa'an) sebesar Rp. 60.000.000.- 3. Penandatanganan Berita acara Penyerahan Kompensasi oleh Perwakilan PT. Protelindo (Dwi ) dan Perwakilan Warga Bpk Lukman ( Selaku Ketua Rt.02 Rw.04 Kel. Tapa'an) dan disaksikan oleh  Totok dan  H. Bada.

Bahwa Masyarakat Mau menerima Kompensasi dengan Persyaratan: 1. Apabila ada Peralihan Perusahaan PT. Protelindo harus ada pemberitahuan kepada warga 2. Apabila masa sewa berakhir tanggal 10 Nov 2027 maka harus diadakan sosialisasi ulang (ijin warga ulang) 3. Untuk keamanana Tower dari pihak Warga, bukan dari pemilik lahan. 4. Untuk hari2 Besar/Nasional apabila ada kegiatan minta bantuan ke PT Protelindo 5. Apabila ada perbaikan fasilitas Umum maka PT Protelindo bisa membantu,kepatutan kelayakan dan kewajaran." ujar perwakilan warga dalam keaemoatan tersebut.

Kegiatan mediasi antar warga dan pihak PT. protelindo berakhir Pukul 16.45 Wib Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman kondusif.

dina.

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama