-->

Kasus Penyelewengan Dana Pemerintah Pusat Untuk Gapoktan Banyuasin Menguap


BANYUASIN, TRIBUNUS.CO.ID -Aliran dana Pemerinta pusat untuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)  satu persatu menguap salah satunya selasa (31/10) kemaren ' 16 Kepala Kelompok Tani dari gapoktan Jalur Makmur Memberikan Kesaksian Terhadap Dugaan Kasus Penyelewengan dana Gapoktan Jalur Makmur desa Jalur Mulya Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin Sum-Sel.‎(03/11)


Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, LA Kamis' melalui Kasi Pidsus Andra Kurniawan, SH, MH. Menjelaskan Pada saat di wawancarai tribunus.co.id di ruang kerjanya Membenarkan kalau saat ini lagi Sedang berlangsung 16 kepala kelompok tani dari Gapoktan Jalur Makmur memberikan ke saksian nya guna menindak lanjuti Pengaduan Indikasi penyelewengan Proyek IP200 Tahun 2015 dan 2016 di Jalur Mulya Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin dengan No Lapor : 01/SL/JM.13/2017 Tertanggal 23 September 2017 di Kejati Sumatera Selatan.


Dari pelimpahan Laporan Kejati Sum-Sel,Tertanggal 10 Oktober 2017 dengan No Surat : B-4466/N.6.5/Fd.1/10/2017  Kejari Banyuasin melakukan penyelidikan saat ini Kita (Kejari) suda memintai keterangan saksi saksi, ia itu 16 kepala kelompok tani dari Gapoktan Jalur Makmur Kepala desa Jalur Mulya dan Bendahara Gapoktan Jalur Makmur dari keterangan saksi saksi untuk sementara waktu ini adanya indikasi Penyelewengan Dana,menipulasi data (mark up) tersebut pihaknya masi dalam pengembangan, dalam waktu singkat ini kita akan memangil Ketua Gapoktan Jalur Makmur guna meminta keterangan dari beliu (wakidiyanto).


Dari keterangan Bendahara gapoktan jalur Makmur Sucipto (40) ketika di mintai keterangan ketika usai dari ruang penyidikan bendahara gapoktan ini menjelaskan di hadapan media tribunus.co.id pihak penyidik kejari mempertanyakan seputar aliran dana gapoktan jalur makmur dan penipulasian data mengenai luas lahan pertanian padi yang sebenarnya hanya seluas 700 hektar saja bukan 1000 hektar seperti ajuan proposal yang di ajukan di kementerian pertanian tersebut  beliu mengatakan juga bahwa pada saat pencairan saya dilibat kan setela pencairan Uang nya di Pegang Kepala gapoktan (Wakidiyanto) setela itu saya tidak mengetahui lagi terkait dana untuk petani itu tegasnya.


Kasi Pidsus Andra Kurniawan, SH, MH. Berdasar kan ketentuan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor :1397/RC.110/C/12/2016 ‎Untuk Tahun 2015 dan tahun 2016  yang di terima Setiap Gapoktan Per Satu (1) tahun Rp : ± 3.000.000.000.M Setiap Gapoktan Nya dari dana 3 M ini di kalkulasikan lebih kurang Rp 3 juta setiap hekternya karna rata rata setiap satu Gapoktan tergabung 1000 hektar  terdiri dari petani ,kelompok sehingga menjadi Gapoktan dari uang bantuan pemerintah pusat dalam hal ini dari dirjen tanaman pangan kementerian pertanian Ada tiga aitem keteruntukannya masing masing Pengelolahan lahan,beneh padi dan pupuk,racun hama.jelasnya.


Untuk tahun 2016 Program IP 200 ini mempunyai keteruntukannya ialah Prosmen (jaringan pengairan) bebernya‎ , dan kasi bitsus ,juga mengakui kalau pihaknya suda mendapatkan laporan terkait aliran dana Gapoktan di 4 kecamatan sebanyak 40 gapoktan di Kabupaten Banyuasin yang suda di Piktif kan karna ke 40 gapoktan ini samasekali tidak mengetahui adanya berbagai bantuan pertanian apa lagi aliran dana dari Pusat tersebut untuk gapoktannya, pada umumnya Pertanian di Negara Kesatuan Republik Indonesia di atur oleh UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani serta'


UU Nomor 19/2013 Presiden RI tanggal 6 Agustus 2013, jelang HUT Kemerdekaan RI. Dalam UU ini mengatur Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang meliputi perencanaan, Perlindungan Petani, Pemberdayaan Petani, pembiayaan dan pendanaan, pengawasan, dan peran serta masyarakat, yang diselenggarakan berdasarkan asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, kebersamaan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi-berkeadilan, dan berkelanjutan.(roni)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama