-->

Ketahuan Edarkan Pil Dobel L ,Pria Pengangguran Diamankan Unit Reskrim Polsek Jogoroto


TRIBUNUS.CO.ID  - Jombang : Unit Reskrim Polsek Jogoroto Polres Jombang berhasil ringkus seorang pelaku tindak pidana yang menjual,menyimpan dan mengedarkan obat obatan terlarang jenis pil Dobel L di salah satu Dusun Tugurejo Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang .Senin 06/11/2017

Pelaku tersebut berinisial RS alias Mboyok (18) th laki laki warga Dsn Tugurejo Ds Mayangan Kec Jogoroto Kab Jombang yang berhasil dapat di ringkus oleh petugas Unit reskrim Polsek Jogoroto sekitar pukul 22:00 wib

Kasubbag Humas Polres Jombang Iptu M Subadar menerangkan bahwa,pelaku dapat diringkus oleh petugas setelah ada laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat obatan terlarang di wilayahnya,kemudian Unit Reskrim beserta anggota dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Jogoroto Akp Miyanto melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap pelaku dikediamanya yang saat itu pelaku juga sedang menunggu pembelinya,alhasil setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas sejumlah barang bukti dapat ditemukan dari tangan pelaku diantaranya berupa 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisi 36 bungkus plastik klip,per klipnya masing masing berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 360 butir pil jenis DobeL,1 (satu) bungkus plastik klip ukuran 5x8 cm sebanyak 26 lembar
,satu unit Hp merk Vivo Y 55 warna gold serta uang tunai sebesar Rp 50,000

Dengan perbuatanya kini pelaku bersama barang buktinya diamankan ke Mapolsek Jogoroto Polres Jombang guna pemeriksaan ,penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut serta dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI  No:36 Tahun 2009 tentang kesehatan "terang Iptu M Subadar kepada media
(Harry)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama