-->

Pelaku Perampasan Ngaku Petugas Leasing Diamankan Unit Reskrim Polsek Purwoasri


Kediri | TRIBUNUS.CO.ID  - Empat pelaku kawanan yang mengaku petugas dari Leasing BEES Jombang akhirnya berhasil diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Purwoasri Polres Kediri ,pasalnya dari hasil laporan korban bernama M Abdul Yasit warga Jln A Yani Rt 004 Rw 004 Ds Tambar Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang yang melaporkan kendaraan motornya telah di rampas oleh orang yang ngaku dari leasing.
Minggu 28/10/2017

Kasubbag Humas Polres Kediri Akp Mukhlason menerangkan bahwa menurut laporan korban saat itu korban melintas di area daerah Kecamatan Purwoasri tepatnya di Jln umum Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri sekitar pukul 14:00 wib dengan tujuan mengantar saudaranya,sesampai di samping Bank BRI Unit Purwoasri, tiba tiba korban dihentikan oleh tiga orang yang mengaku dari petugas Bank Bess Jombang dengan berkata kepada korban"Mandeko disek deloki motore,aku teko leasing(berhenti dulu,lihat motornya ,saya dari petugas leasing"kata pelaku kepada korban,kemudian pelaku meminta korban untuk mengeluarkan surat surat motor ,serta kunci dan motor korban dibawa lalu pelaku menyampaikan kepada korban bahwa motornya nanti bisa diurus ke Bank Bess Jombang pada hari itu juga

Namun setelah orang tua korban mengecek ke tempar Bank Bess Jombang tersebut motornya tidak ada ditempat hingga hari senin juga di cek dan tidak ditemukan motor korban,setelah itu korban melapor ke Polsek Purwoasri Polres Kediri ,menanggapi laporan tersebut dan tidak butuh waktu yang lama kemudian Unit Reskrim Polsek Purwoasri melakukan penyelidikan sesuai dengan identitas pelaku

Akp Mukhlason juga menjelaskan lagi ,bahwa dari hasil penyelidikan, petugas Unit Reskrim  berhasil mengamankan ke empat pelaku kawanan yang merampas kendaraan korban jenis sepeda motor Suzuki Satria FU dengan Nopol S 6280 WJ
pelaku tersebut ialah Hadi Krisniadi 32 th warga Kecamatan Purwoasri Kediri,Puguh Sunandar 37 th warga Kec Kandat Kediri,Sudiro 45 th warga Kec Bandar Kedung Mulyo Jombang dan Saran  57 th warga Kec Bandar Kedungmulyo Jombang

Kini ke empat pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolsek Purwoasri Polres Kediri guna mempertanggung jawabkan perbuatanya dengn dijerat pasal 368 KUHP Jo Pasal 55,56 kUHP dan Pasal 480 KUHP tentang pemerasan dan ranmor

(Harry)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama