-->

Rapat Paripurna III Kota Pasuruan Dihadiri Kapolsek Bugul Kidul


PASURUAN TRIBUNUS -  Rabu tanggal 22 Nopember 2017  pukul 10.50 Wib bertempat di Kantor DPRD Kota Pasuruan  Jl. Balaikota Kota Pasuruan telah dilaksanakan Rapat Paripurna III trkait Jawaban Eksekutif ats PU Fraksi2 ttg Rancangan Perda APBD Kota Pas TA. 2018

A. Hadir dalam kegiatan Paripurna III sbb :

1. Walikota Pasuruan (Drs.H. Setyono, Msi)
2. Ketua DPRD Kota Pas sdr. H. Ismail Hasan Marzuki, SE
3. Pimpinan dan angota DPRD Kota Pasuruan.
4. Forpimda Kota Pasuruan
5. OPD Pemkot Pasuruan

B. Susunan kegiatan :
1. Pembukaan Rapat Paripurnan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pasuruan H. Syahlawi.

2. Penyampaian Jwban eksekutif ats PU Fraksi2 ttg Rancangan Perda APBD Kota Pas TA.2018 dibacakan oleh Walikota Pasuruan Drs. H. Setiyono, M.Si diantaranya :

I. Menanggapi pertannyaan dri Fraksi AIR yg intinya :
1. Terkait dengan pembebasan lahan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dapat disampaikan bahwa penataan ulang kewenangan Pemerintah Daerah pasca UU 23/2014, antara lain berkaitan dengan penahan kewenangan kelautan antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota. Pembangunan TPI (Tempat Pelelangan Ikan) ataupun PPI (Pelabuhan Pendaratan Ikan) menjadi kewenangan Provinsi. Sementara Pemerintah Kota menganggarkan penyediaan tanahnya. Pada tahun 2000 Dinas Perikanan Provinsi menyusun kajian pembangunan PPI Pasuruan, yang juga dilengkapi dengan TPI beserta sarpras pendukungnya. Memperhatikan desain yang tertuang dalam kajian tersebut, maka pengadaan tanah tahap II untuk pembangunan PPI pada tahun 2018 ini juga merupakan prioritas.

2. Saran dan masukan terkait pengemudi dumptruck diperhatikan.

3. Selanjutnya terkait dengan pelaksanaan pengadaan tanah JLU saat ini untuk section I, III dan IV dapat kami jelaskan sebagaimana data teriampir.

4. a. Langkah-langkah konkrit Pemerintah Kota Pasuruan untuk meningkatkan produktifitas UKM khususnya dalam hal pemasaran.
Memberikan pelatihan untuk ovasi produk, yang memiliki keunikan dan kelebihan dengan produk lain yang sejenis sehingga mampu bersaing.

5. Terkait dengan pemberian santunan kematian telah direalisasikan setiap bulan dan prosedur pengajuan sudah disederhanakan dengan Perwaii No. 33 Tahun 2016 sebagai perubahan dari Perwali No. 19 Tahun 2014 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kota Pasuruan.

6. Disampaikan bahwa mekanisme penetapan penerima bantuan RTLH diawali dari usulan kelurahan yang diverifikasi oleh Dinas Sosmi dan PSM (Pekerja Sosial Masyarakat) untuk kemudian diajukan kepada Walikota untuk mendapatkan penetapan penerima RTLH.

7. Disampaikan bahwa terkait dengan kualitas pekerjaan proyek yang kurang bagus, tidak sesuai dengan RAB serta apabila mengalami keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Terkait dengan dinamika kemajuan teknologi informatika yang sangat pesat saat ini menjadikan pertimbangan Pemerintah Kota Pasuruan untuk lebih mengoptimalkan strategi promosi melalui website yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Pasuruan

9. Terkait dengan percepatan dinamika dalam era globalisasi dan mengantisipasi dinamika lingkungan eksternal seperti tuntutan masyarakat terhadap layanan yang prima dari sisi kecepatan maupun kualitasnya, Pemerintah Kota Pasuruan secara intens telah melakukan pembinaan dan evaluasi kepada semua jajaran perangkat daerah untuk meningkatkan kapabilitas melalui bimbingan-bimbingan teknis maupun memberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan yang relevan.

II. Menanggapi Pertanyaan dri Fraksi PKB yg intinya :

1. Sisi Pendpatan Perencanaan pendapatan daerah termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) kiranya bersifat dinamis dari waktu ke waktu, diawali dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA);

a. Perencanaan Pendapatan Pajak daerah pun dinamis, sesuai perkembangan yang ada.

b. Dalam kelompok pendapatan Lain-lain PAD terjadi korekSl terkait reklasilikasl pendapatan Dana 805 yang tahun 2017 sebesar Rp.19,157 milyar untuk Tahun Anggaran 2018 terkategorikan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

c. Masukan terkait performa kepemerintahanan menjadi perhatian, dan pada dasarnya bersesuaian dengan kehendak Eksekutif.

d. Mengenai pajak hiburan khususnya permainan anak-anak, yang tertuang dalam dokumen anggaran adalah simplifikasi data/realisasi TA 2017 yang signifikan diproyeksikan ke TA 2018 yang akan datang.

e. Terkait dengan reklame, kepemilikan perizinan merupakan persyaratan. Untuk itu upaya dan langkah penertiban terus dilakukan.

2. Sisi Belanja Daerah Terkait penurunan belanja bantuan social sebesar Rp.5 milyar karena adanya kebijakan pembayaran iuran BPJS untul warga Kota Pasuruan tidak mampu yang sebelumnya dialokasikan melalui program Jamkesda/SKTM.Dapat disampaikan bahwa silpa yang dialokasikan bersifat perkiraan dengan perhitungan antara lain didasarkan pada realisasi anggaran, kondisi kas saat ini termasuk serapan program kegiatan.

3. SISI PROGRAM, KEGIATAN DAN KINERJA PEMERINTAHAN 1) Terkait nota komisi yang mendrop beberapa kegiatan pada PAPBD 2017 pihak eksekutif memunculkan kembali kegiatan yang dianggap prioritas pada draft final P-APBD 2017. 2) Saran diperhatikan dan ditindaklanjuti tahun 2018) Terkait dengan rencana pendapatan BPHTB, dapat disampaikan bahwa dalam KUA-PPAS Tahun Anggaran 2018 direncanakan sebesar Rp. 10 milyar sesuai hasil pembahasan Timgar dan Banggar yang semula ditargetkan Rp. 7,5 milyar. Sedangkan dalam KUPA-PPASP Tahun Anggaran 2017 direncanakan Rp.11 milyar.

4) Terkait dengan layanan pembayaran BPHTB, dasar pengenaan pajaknya adalah nilai perolehan objek pajak (NPOP) atas tanah dan bangunan dengan tarif 5%, yang pada kasus “jualbeli" NPOP-nya adalah “harga transaksi". Harga transaksi yang terjadi secara wajar tersebut pada dasarnya mencerminkan dinamika harga pasar, yang rekamannya di-update dari waktu ke waktu sebagai informasi dan dapat diakses melalui website
www.pasuruankota.go.id

III. Menanggapi pertanyaan dri Fraksi GPHN yg intinya :

1. Terkait dengan total pendapatan daerah tahun 2018 masih disesuaikan dengan pagu anggaran yang bersumber dari dana perimbangan, mengingat bahwa pada saat penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2018 pagu anggaran tersebut belum ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

2. Terkait dengan perubahan pendapatan akan dibahas pada saat pembahasan Tim Anggaran dan Badan Anggaran.

3. Dalam kerangka konsep otonomi daerah, prinsip dekonsentrasi berbeda dengan prinsip desentralisasi. Perbedaan ini juga berimplikasi pada hubungan keuangan pusat-daerah, khususnya pembiayaan pembangunan daerah. Kegiatan-kegiatan yang dibiayai dengan dana dekonsentrasi, maka DIPA dipegang oleh kementerian terkait, termasuk pengelolaan anggarannya. Dinas terkait hanya dilibatkan sebatas karena lokasi pelaksanaannya di daerah. Konsekuensinya, kegiatan ini tidak terekam dalam APBD. Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Kota Pasuruan secara berkala menyusun laporan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

IV. Menanggapi Pertanyaan dri Fraksi PKS yg intinya :
Selanjutnya menanggapi pertanyaan, saran dan masukan Fraksi

1. Terkait dengan penampungan sementara pasca kebakaran pasar mebel Bukir saat ini dalam proses perencanaan dan akan direalisasikan pada bulan Desember 2017 dibiayai dari Pos Belanja Tidak Terduga. Pembangunan Pasar Mebel Bukir akan dilakukan sesuai Grand Desain pada tahun 2018 yang dibiayai dari dana DAK Tahun Anggaran 2018.

2. Terkait dengan belanja bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan Pemerintah Kota Pasuruan telah mengalokasikan anggaran tersebut antara lain santuan kematian, pemulangan orang terlantar, jaminan kesehatan masyarakat di luar BPJS-PBI Pusat dan Daerah.

3. Disampaikan bahwa proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama telah dipublikasikan melalui media cetak (surat kabar radar bromo) dan media elektronik website Pemerintah Kota Pasuruan (pasuruankota go./a). Adapun hasil seleksi administrasi dan seleksi hasil paparan dan wawancara juga telah diumumkan melalui elektronik website Pemerintah Kota Pasuruan (pasuruankota go.id).

V. Menanggapi pertannyaan dri Fraksi PDIP yg intinya :

1. Langkah-langkah konkrit Pemerintah Kota Pasuruan untuk meningkatkan produktifitas UKM khususnya dalam hal pemasaran, yaitu sebagai berikut:

a. Memberikan pelatihan untuk inovasi produk, yang memiliki keunikan dan kelebihan dibandingkan dengan produk lain yang sejenis sehingga mampu bersaing.

b. Melakukan publikasi di tempat-tempat yang banyak dikunjungi oleh calon pembeli potensial dengan menggelar mini display untuk melakukan promosi produk yang dihasilkan oleh UKM.

c. Memanfaatkan E-commerce dalam pemasaran produk UKM, yaitu dengan memanfaatkan internet marketing sebagai sarana promosi produk untuk menjangkau pasar yang lebih luas melalui website Pemerintah Kota Pasuruan sehingga konsumen dapat memperoleh suatu produk dengan harga murah. Fasilitasi kemitraan usaha dengan daerah lain.

2. Terkait dengan kerjasama Pemerintah Kota Pasuruan dengan PT. Citra Bangun Sarana (CBS) dapat disampaikan bahwa sebagaimana
dalam perjanjian, pihak PT. CBS telah membangunan pusat
perdagangan yang saat ini dikelola oleh Carrefure, sarana rekreasi berupa water park dan food court. Dalam rangka penambahan nilai investasi PT . CBS telah menyampaikan surat permohonan untuk
menambah investasi dengan pengembangan pembangunan transmart. Hal ini masih dalam proses evaluasi yang dilakukan tim Pemerintah Kota Pasuruan.

3. Terkait dengan kegiatan pembangunan Taman Tematik Sekargadung Senilai Rp. 11.800.000.000,00 yang gagal lelang di Tahun 2017, maka kami usulkan kembali pada APBD Tahun Anggaran 2018 yang mekanisme penganggarannya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan akan dibicarakan dengan DPRD melalui Badan Anggaran.

4. Disampaikan bahwa selama ini RSUD Soedarsono memberikan pelayanan kesehatan pada pasien tanpa membeda-bedakan identitas dan sumber pembiayaan. RSUD Soedarsono juga telah menyediakan pusat pengaduan bagi pasien yang mendapatkan kendala dalam pelayanan. Selain itu RSUD Soedarsono juga mempunyai Program “Say Hello" yang senantiasa memberikan komunikasi interaktif bagi pasien pasca perawatan. Setiap semester, rumah sakit juga melakukan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima oleh mereka. Dalam dua tahun terahir ini menunjukkan hasil adanya kecenderungan penurunan ketidakpuasan pasien pada pelayanan di rumah sakit. Terkait dengan sosialisasi pelayanan BPJS kesehatan kepada
masyarakat telah dilakukan sosialisasi melalui Camat dan Lurah. Selain itu RSUD Soedarsono juga telah membatu memberikan fasilitas berupa sarana maupun media promosi, termasuk Personal In Charge (PIC). Semua itu diberikan untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya pada pasien BPJS Kesehatan. RSUD Soedarsono tidak pernah melakukan “ping pong” terhadap pasien BPJS Kesehatan maupun pasien lainnya sepanjang yang bersangkutan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

5. Pemberian santunan kematian bagi warga miskin sudah bisa terealisasi setiap bulan dan prosedur pengajuan untuk santunan kematian bagi warga miskin sudah disederhanakan sesuai dengan Perwali No. 33 Tahun 2016 sebagai perubahan dari Perwali No. 19 Tahun 2014 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kota Pasuruan.

6. Dalam rangka memperkuat industri logam di Kota Pasuruan upaya yang dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian RI untuk memfasilitasi kemitraan dengan industri besar. Adapun terkait permasalahan permodalan yang sering disampaikan pengusaha logam telah difasilitasi melalui koordinasi dengan perusahaan besar nasional dan perbankan untuk dapat membantu permodalan UKM logam Kota Pasuruan yang membutuhkan permodalan.

7. Disampaikan bahwa terkait dengan SPAM Umbulan pihak investor tidak melakukan pengeboran dan hanya melakukan pembangunan tempat penampungan luberan air umbulan. Untuk fotocopy perjanjian terlampir.

VI. Menanggapi Pertannyaan dri Fraksi Golkar yg intinya :

1. Perencanaan program dan kegiatan hingga penyusunan R APBD telah dilaksanakan melalui proses sedemikian rupa, sehingga perlu disusun prioritas pembangunan mengingat terbatasnya kemampuan pendapatan. Alokasi anggaran pada kegiatan prioritas bersifat dinamis dengan memperhatikan beberapa variabel, terutama capaian kinerjanya. Bagi kegiatan prioritas yang perlu (kinerjanya, maka akan dialokasikan anggaran yang lebih besar. Begitu pula sebaliknya. Untuk mempermudah pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan, sekaligus pertanggungjawaban kinerjanya; maka kami telah menyusun cascading kinerja dalam kerangka SAKIP. Harapannya, kinerja program dan kegiatan akan lebih terukur. Pada tahun 2018 juga telah dilakukan restrukturisasi program yang berdampak pada pengurangan jumlah program secara signifikan dari 185 menjadi 92. Program yang lebih ramping akan memudahkan pelacakan (tracking) kinerjanya. Berikutnya, pada tahun 2019, akan kami laksanakan perampingan kegiatan.

2. Langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pasuruan dalam meminimalisir terjadinya deficit anggaran pada APBD tahun berikutnya antara lain dengan menekan silpa melalui upaya penetapan APBD tepat waktu dan pelaksanaan lelang perencanaan dimulai pada bulan Desember 2017.

3. Dalam rangka pembentukan BNN Kota Pasuruan dapat disampaikan bahwa berdasarkan surat Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur Nomor: 8/442/V1/Ku.02.01/ 2017/BNNP Tanggal 17 April 2017 tentang Pembentukan Instansi Vertikal di Lingkungan BNN tahun 2017 disyaratkan bahwa Pemerintah Kota Pasuruan harus menyiapkan lahan seluas 1.500m2 untuk perkantoran dan personel PNS yang akan dipekerjakan di BNN Kota. Untuk penyiapan lahan masih dalam proses perencanaan penetapan lokasi. Untuk saat ini pelaksanaan sosialisasi dan sidak dalam rangka pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dilakukan oleh Tim MGN.

4. Penataan ulang peran dan fungsi kelurahan dan kecamatan pasca UU 23/2014, telah diakomodir dalam perwali tupoksi kecamatan dan kelurahan dengan memperhatikan PP 18/2016. Namun demikian, pelaksanaan tupoksi dimaksud dalam program dan kegiatan tahun 2017 masih dalam tahap transisi, sehingga masih terdapat cukup ruang untuk perbaikan ke depan. Pada tahun 2018, fokus kami adalah revitalisasi peran LPM kelurahan melalui kegiatan baru, yakni: penyediaan PMTAS, pelaksanaan kelurahan berseri dan pelatihan pemberdayaan masyarakat. Satu hal yang harus dipahami bersama, bahwa besaran anggaran bukanlah variabel tunggal yang menentukan kinerja. Namun demikian, untuk menjalankan prinsip “uang mengikuti program" (money follow program) dalam perencanaan-penganggaran program dan kegiatan, kami berupaya menggunakan variabel kinerja untuk mengalokasikan anggaran, sehingga perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja dapat terlaksana.

Humasbugulkidul.

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama