-->

Ungkap Kasus Pencurian Disertai Kekerasan, Dua Pelaku Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Kediri


Kediri -  Satreskrim Polres Kediri kembali ringkus para pelaku tindak pidana pencurian disertai kekerasan diwilayah hukumnya yang terjadi di Jalan Raya Dusun Rejowinangon Desa Minggiran Kecamatan Papar Kabupaten Kediri Sabtu 18/11/2017

Pelaku tersebut berinisial S bin Sujud warga Ds Nanggungan Kec Kayen Kidul Kabupaten Kediri dan satunya lagi berinisial S bin Ali Tasno warga Ds Tanjung Kalang Kecamatan  Ngronggot Kabupaten Nganjuk,kedua pelaku ini terakhir melakukan aksinya 2 November 2017 kepada seorang sopir truk asal Ds Banyubiru Kec Negara Kabupaten Jembrana Provinsi Bali yang sedang melintas di Jalan Raya Dsn Rejowinangon Ds Minggiran Kec Papar Kabupaten Kediri pada pukul 10:00 wib

Kapolres Kediri AKBP Sumaryono SH SIK MH saat Press Realess menjelaskan "modus kedua pelaku ini adalah melakukan pencurian disertai kekerasan dengan cara berbagi tugas dengan mencari sasaran mangsa para sopir truk dari luar kota terlebih dahulu,setelah menemukan sasaran mangsa kemudian pelaku pertama bertugas naik diatas motor untuk menghentikan  korban dari arah sebelah kanan truk dan sambil berpura pura bertanya,satu pelaku lainnya naik kekabin truk dari sebelah kiri.

Setelah truk melaju kembali kemudian pelaku merusak bagian kaca belakang sopir dan merampas barang milik korban dengan cara mengancam, dan tidak segan segan melukai korban dengan cara kekerasan,pelaku biasanya menggasak dompet berisi uang serta surat surat kendaraan dan handphon milik korban,setelah berhasil mendapatkan barang rampasan tersebut kemudian hasilnya dibagi dua"terangnya

Kapolres juga menjelaskan lagi bahwa pelaku setiap melakukan aksinya ini biasanya mendapatkan hasil rampasan antara 700 rb hingga Rp 1 Jt,dan pelaku ini sudah melakukan aksinya 19 kali dilokasi tempat yang berbeda yakni di Kabupaten Kediri maupun Kota dan Kabupaten Tulungagung

Adapun barang bukti hasil rampasan pelaku yang dapat diamankan oleh Satreskrim Polres Kediri diantaranya berupa 1 Unit Motor merk Yamaha Mio J,dua buah Helm,uang tunai sejumlah Rp 300.000,Dosbook handphon merk Samsung dan Dosbook handphon merk Nokia

Kini dengan perbuatanya kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kediri guna mempertanggung jawabkan perbuatanya dengan dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan serta diancam hukuman selama 9 tahun penjara
(Harry)


0 Komentar

Lebih baru Lebih lama