-->

Unit II Satresnarkoba Polres Jombang Kembali Ringkus Pelaku Edar Narkoba


Jombang  - Seorang pelaku yang bekerja di Kontruksi swasta di Jombang berinisial PDG alias Yayak (49) th warga Jln Pattimura Gg III No 10 Rt 29 Rw 04 Ds Sengon Kec/Kabupaten Jombang terpaksa harus diamankan Unit II Satresnarkoba Polres Jombang,pasalnya dengan perbuatanya pelaku saat ditangkap kedapatan memiliki,menguasai dan mengonsumsi Narkotika jenis SS
Sabtu 18/11/2017

Pelaku dapat diringkus petugas dikediaman rumahnya pada pukul 09:00 wib pagi,alhasil petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 plastik klip yang diduga terdapat sisa sabu,1 unit Hp merk Lenovo warna hitam  beserta Sim Cardnya dengan nomor (081216489444) 1 buah tempat kaca mata yang berisikan  4 buah pipet kaca - 2 buah korek api - 1 buah tutup botol yang sudah dilubangi - 2 buah sedotan warna putih  dan 1 buah tutup botol yang sudah dimodifikasi sebagai kompor

Kasubbag Humas Polres Jombang Iptu M Subadar menjelaskan" pelaku dapat diringkus petugas bermula dari adanya laporan masyarakat,dimana pelaku diketahui baru saja melakukan transaksi barang haram tersebut,kemudian Unit II Satresnarkoba Polres Jombang melakukan penangkapan terhadap pelaku dikediaman rumahnya di Jln Pattimura Gg III No 10 Rt 29 Rw 04 Ds Sengon Kec/Kabupaten Jombang pada pukul 09:00 wib pagi,pelaku diketahui bekerja di suatu PT swasta atau Kontruksi di Jombang dan juga jadi pengedar Narkoba

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal ayat 127 (1) huruf (a) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana pelaku dengan sengaja melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,dan setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri" terang Iptu M Subadar
(Harry)


0 Komentar

Lebih baru Lebih lama