-->

Bawa Sabu Sabu, Dua Pelaku Di Kediri Diamankan Polisi


TRIBUNUS - CO.ID - KEDIRI : Dua pelaku berinisial Y bin ET laki laki 27 th warga Jl Joyoboyo Rt 030 Rw 004 Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri ,dan AC bin S laki laki 30 th warga Dsn Gogorante Desa Balong Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri terpaksa harus diamankan oleh petugas  kepolisian Polres Kediri karena terbukti tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis Sabu Sabu
Sabtu 9/12/2017

Kasubbag Humas Polres Kediri Akp Mukhlason menerangkan bahwa Kedua pelaku berhasil ditangkap usai ada laporan dari masyarakat ,kemudian petugas bersama anggota melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di Dusun Gampengrejo Desa Gampengrejo Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri pada pukul 17:30 wib bersama barang buktinya 0,27. (nol koma dua puluh tujuh)  gram Narkotika jenis Sabu sabu - 1 ( satu)  buah pipet kaca dan 1 (satu)  buah Hp merk Himax

Akibat perbuatanya kedua pelaku kini mendekam dijeruji tahananan Mapolres Kediri guna mempertanggung jawabkan perbuatanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 UU RI No:35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 (ayat) 1 ke 1 KUHP" terang Akp Mukhlason

(Harry)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama