-->

Kuli Bangunan Nyambi Edar arkotika, Pelaku Langsung Diringkus Polisi


TRIBUNUS - CO.ID - Kediri : Seorang kuli bangunan berinisial DJ bin S laki laki 32 th warga Jl. Jongbiru Rt 010 Rw 003 Desa Jongbiru Kecamatan Gapengrejo Kabupaten Kediri berhasil diringkus petugas kepolisian Polres Kediri setelah ketahuan menjual Narkotika jenis Sabu Sabu
Sabtu 9/12/2017

Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Mukhlason menjelaskan bahwa" pelaku berhasil diringkus petugas saat pelaku sedang berada di Jl Raya Jongbiru Desa Jongbiru Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri sekitar pukul 16:00 wib

Saat pelaku ditangkap, petugas menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 1 (satu ) buah alat hisap Narkotika jenis Sabu sabu dan 1 (satu ) buah Hp merk Evercoss

Akibat perbuatanya, kini pelaku bersama barang buktinya di amankan ke Mapolres Kediri guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut serta terjerat dengan Pasal 114 UU RI No :35 Tahun 2009 tentang kesehatan"terang AKP Mukhlason

(Harry)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama