-->

Kedapatan Sedang Pesta Pil Dobel L, Para Pelaku Diamankan Polisi


MALANG, TRIBUNUS.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Singosari Polres Malang berhasil mengamankan enam kawanan pemuda yang kedapatan sedang pesta memakai pil Dobel L di Langlang 3 Desa Langlang Kecamatan Singosari Kabupaten Malang. Rabu (10/1/2018)

Kasubbag Humas Polres Malang AKP Farit Fatoni menjelaskan enam pemuda yang berhasil kita amankan diantaranya berisial ACP ,CBJS, DS, RDS, ARS dan WR alias Wahidin ,mereka kami tangkap setelah adanya informasi dari masyarakat yang telah mengetahui adanya pesta Pil Dobel L dirumah pelaku saudara CBJS"terangnya.

Setelah ditangkap para pemuda tersebut mengatakan bahwa barang haram yang mereka miliki didapat dari saudara ACP dan saudara CBJS, adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan kedua pelaku diantaranya saudara ACP berupa Pil Dobel L sebanyak 91 butir yang dibungkus menjadi 13 Tik dan setiap tiknya berisi 7 butir dan uang tunai sebesar Rp 30.000. kemudian dari tangan CBJS berupa Uang tunai sejumlah Rp 50.000 - Pil Dobel L sebanyak 990 butir yang dimasukan kedalam 8 box plastik dengan setiap masing masing box plastik berisikan 100 butir - 21 plastik clip transparan ukuran sedang yang dimasukan kedalam plastik clip ukuran besar - uang tunai sejumlah Rp 50.000 - satu buah Hp merk Xiomi Redmi warna emas dengan nomor IME1 :862123035023743 - IMEI2 : 862123035023743  dan nomor simcad 081230674577.

Diketahui bahwa pelaku sdr ACP 18 th berasal dari warga Dsn Klampok Krajan Ds Klampok Kecamatan Singosari Kabupaten Malang dan pelaku  CBJS 21 th seorang tukang Las yang beralamat di Langlang 3 Ds Langlang Kecamatan Singosari Kabupaten Malang mereka adalah selaku pengedar.


Masih kata AKP Farit Fatoni penangkapan para pelaku itu sekira pukul 23:00 WIB dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Singosari IPTU Supriyono saat sedang patroli, dimana saat ditangkap mereka sedang pesta mengkonsumsi Pil Dobel L.

Sebelumnya pelaku sdr ACP awalnya berjanjian dengan pelaku  CBJS melalui pesan singkat whatsapp dengan melakukan transaksi Pil Dobel L, sekitar pukul 21:00 WIB bersama sama dengan sdr DS, WR  datang kerumah CBJS ,setelah tiba dirumah CBJS ,pelaku ACP memberikan uang Rp 50.000 untuk biaya kekurangan pembelian Pil Dobel L  sebanyak 2 box yang berjumlah 100 butir.

Lanjut AKP Farit Fatoni , Sehari sebelumnya ACP memberikan uang Rp 210.000 kepada CBJS kemudian oleh CBJS diberikan 1 box yang berisi 100 butir Pil Dobel L.sedangkan yang satu box akan diberikan pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2018"jelasnya.

Lanjut, setelah 1 box diterima oleh ACP kemudian diberikan secara cuma cuma sebanyak 9 butir kepada temanya sdr
DS, WR. masih kurang dengan 9 butir kemudian DS membeli Pil Dobel L kepada ACP sebanyak 1 Tik dengan jumlah 7 butir per Tiknya dengan harga Rp 10.000 dan WR juga sama membeli kepada ACP sebanyak satu Tik Pil Dobel L.

Tepat pukul 23:00 WIB CBJS, ACP, DS dan WR melakukan pesta. kemudian petugas kepolisian Polsek Singosari setelah mendapatkan informasi dari masyarakat langsung mendatangi rumah CBJS dan mengamankan tersangka lainnya yakni ACP, DS dan WR. saat dilakukan penggeledahan ACP mengakui barang haram sebanyak 91 butir Pil Dobel L dan uang Rp 30.000 itu dari hasil penjualan. Dan pada saat bersamaan Polisi juga mengamankan barang bukti dari CBJS berupa tas kecil motif doreng warna coklat merk DVN yang berisi Pil Dobel L sebanyak 990 butir dan uang tunai sejumlah Rp 50.000.dan mengakui bahwa DS dan WR telah membeli barang haram dari dirinya.

Untuk proses pemeriksaan Kepolisian pelaku dan temannya dan juga barang buktinya diamankan ke Mapolsek Singosari Polres Malang guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut " terang AKP Farit Fatoni.

( khoiri)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama