-->

KPUD Kabupaten Pasuruan Tak Mampu Jawab Terkait Legalitas Bumbung Kosong

PASURUAN, TRIBUNUS.CO.ID    - Puluhan anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) mendatangi KPUD Kabupaten Pasuruan Senin (29/01/2018) Pagi. Mereka diantaranya, komandan GMBI Muhammad Asyari dan beberapa anggota diantaranya adalah Nurchasan, Abdussalam, Hudan Dardiri, Mulyadi, Nurwahid, Sunyoto, Muhammad Munip, Roy S, Hermali, Timbul, juma au, Suwariyo, P. Noto, Candra dan Saiful.

Tujuan kedatangan mereka meminta penjelasan sosialisasi terkait Pilkada 2018, karena Pilkada di Kabupaten pasuruan 2018 tak seperti Pilkada sebelumnya.

“ Bagi kami hal ini sangat penting agar segenap lapisan masyarakat kabupaten Pasuruan tahu anturan main KPU dalam melaksanakan Pilkada kali ini. Dimana Pilkada kali ini kabupaten Pasuruan diprediksi hanya ada satu calon yaitu petahana,"  tegas Hudan.

"Sesuai rumor yang berkembang di masyarakat, akhirnya kami selaku Ormas di Kabupaten Pasuruan merasa terpanggil untuk ikut serta berperan aktif dalam mensosialisasikan dan memantau proses Pilkada yang akan berlangsung di kabupaten Pasuruan”,  sambung Hudan Dardiri Anggota LSM GMBI.

Masih kata Hudan, Secara resminya hari ini baru sebatas konsultasi terkait kerjasama antara GMBI dan KPUD Kab. Pasuruan yang diwakili oleh Inzan divisi hukum KPUD Kab. Pasuruan”, imbuh Hudan Dardiri

"Akan tetapi dua pertanyaan kami yang mendasar yaitu tentang legalitas Bumbung Kosong dan kampanye bumbung Kosong legal atau ilegal masih belum terjawab oleh pihak KPUD." pungkasnya kepada LBI     . (triojpd/red)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama