-->

Pelaku Edar Narkoba di Jombang Dibekuk Unit Reskrim Polsek Bareng


JOMBANG, TRIBUNUS.CO.ID - Pelaku bernama AR alias Jemblong pria umur 23 tahun di Jombang tak bisa berkutik setelah aksinya diketahui oleh Unit Reskrim Polsek Bareng karena kedapatan mengedarkan pil dobel L. Pelaku diketahui warga Desa Kesamben Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang yang berprofesi sebagai tukang Las.Kamis (11/1/2018).

Kapolsek Bareng Polres Jombang AKP Lely Bahtiar menjelaskan,pelaku berhasil diamankan setelah adanya informasi dari masyarakat, dan diamankan petugas di Desa Mundusewu Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang pada pukul 22:00 WIB.

Lanjut Kapolsek, saat diamankan pelaku kedapatan memiliki barang haram obat obatan keras berbahaya berupa 24 butir pil dobel L dalam plastik klip.

Akibat perbuatanya pelaku bersama barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolsek Bareng guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut dan diduga melanggar Pasal 196 Undang Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan" jelas AKP Lely Bahtiar.

( Harry)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama