-->

Petualangan Pengedar Pil Polowijen Berakhir Di Sel Tahanan Polisi

MALANG, TRIBUNUS.CO.ID - Tak puas jika belum ketemu pelakunya, tak ubahnya Unit Reskrim Polsek Dau Polres Malang yang berhasil menciduk EAP pria 29 th warga Jl. Polowijen II/459D Rt 02 Rw 03 Kel Polowijen Kecamatan Blimbing Kota Malang / Jl. Gilimanuk No. 28 Rt 03 Rw 12 Kel Lowokwaru Kota Malang ,dimana pelaku kedapatan memiliki dan menyimpan obat obatan terlarang jenis Pil Dobel L. Senin (29/1/2018).

Pelaku berhasil diamankan petugas pada pukul 23:00 WIB di Dusun Krajan Desa Selorejo Kecamatan Dau Kabupaten Malang setelah adanya pengembangan dari kasus tersangka MSH alias Bibi yang tertangkap dulu oleh petugas. dari hasil intrograsi pelaku MSH itulah petugas mengamankan EAP.

Kasubbag Humas Polres Malang AKP Farit Fatoni menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian unit reskrim yang dipimpin langsung oleh Agus Yulianto SH ,pelaku terbukti memiliki barang haram tersebut yang diantaranya berupa 4 bungkus plastik masing masing bungkus berisikan 100 butir Pil Dobel L dengan jumlah keseluruhan 400 butir - 21 tik, masing masing tik berisi 5 butir Pil Dobel L dengan jumlah keseluruhan 105 butir - Uang tunai sebesar Rp 100.000 - satu buah tas pinggang warna hitam dan 1 buah kantong kain warna hitam.

Untuk kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan Polisi, pelaku bersama barang buktinya diamankan ke Mapolsek Dau untuk proses hukum selanjutnya" Pungkasnya.



( khoiri)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama