-->

Polres Jombang Gelar Press Realess Ungkap Kasus Narkoba Tiga TKP


JOMBANG, TRIBUNUS.CO.ID - Senin siang ( 15/1/2018) di Gedung GBB,Polres Jombang menggelar prese realess ungkap kasus pelaku tindak pidana Narkoba dengan empat tersangka yang beraksi ditiga TKP wilayah hukum Polres Jombang.

Press realess ini dipimpin langsung oleh Kasubbag Humas Polres Jombang AKP HM Subadar dengan didampingi oleh KBO Reskoba IPTU Prana SH dan staf Humas AIPTU Karyanto.

Dalam press realess ini, AKP HM Subadar menjelaskan bahwa penangkapan ke empat pelaku ini berhasil diamankan petugas setelah adanya informasi dari masyarakat serta pengembangan dari tersangka lainnya.

Pelaku tersebut ditangkap oleh petugas pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2018 di tiga lokasi yang berbeda. keempat pelaku tersebut adalah bernama AR 39 tahun warga Kenjeran Surabaya - H 40 tahun warga Desa Mancar Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang - RD 32 tahun prajurit warga Kulon Kabupaten Mojokerto dan H 23 tahun Desa/Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk.

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas berupa Sabu seberat 7,94 gram - tiga buah Hp, dua merk Nokia dan satunya merk Xiomi - satu buah korek api -empat lembar bukti transfer - Uang tunai sejumlah Rp 1.100.000 ( satu juta seratus ribu rupiah) - satu buah alat hisab dan satu buah pipit kaca" jelasnya.

Lanjut AKP HM Subadar, setelah terbukti memiliki Sabu sabu,selanjutnya  pelaku bersama barang buktinya diamankan petugas ke Mapolres Jombang .untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan" Jelasnya.

( Harry)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama