-->

Sat Resnarkoba Polres Kediri Kembali Ciduk Empat Pelaku Edar Narkoba

KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Empat orang pelaku kembali berhasil diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri karena kedapatan mengedarkan obat obatan terlarang jenis Pil Dobel L diwilayah hukum Polres Kediri. Sabtu (20/1/2018).

Keempat pelaku sebut saja KD bin Wito pria (18) tahun, TF binti Iskak perempuan (35) tahun , MM alias Nyambek bin Suwandi pria 23 tahun dan AS bin Saliyanto pria (27) tahun. keempatnya berhasil ditangkap petugas di lokasi Tkp yang berbeda.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin, SH MH mengungkapkan bahwa keempat pelaku berhasil ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat.

Setelah dilakukan pemerksaan,  KD bin Wito adalah warga Dusun Wonorejo Desa Semanding Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri, berhasil ditangkap di Dusun Suwaluh Ds Sambirejo Kec Pare Kabupaten Kediri pada pukul 13:00 WIB, dengan barang bukti yang disita dari tangan pelaku berupa Pil Dobel L sebanyak 66 butir.

Kemudian TF binti Iskak warga Dusun Suwaloh Ds Sambirejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri yang ditangkap petugas dikediaman rumahnya pada pukul 13:00 WIB beserta barang bukti berupa Pil Dobel L sebanyak 136 butir.

Kemudian MH alias Nyambek bin Suwandi warga Dusun Kweden Ds Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri dan AS bin Saliyanto warga Dusun Tawangsari Ds Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. keduanya  ditangkap petugas saat berada di rumah sdr MH (pelaku) dengan barang bukti yang diamankan berupa Pil Dobel L sebanyaj 25 butir dan Uang tunai sebesar Rp 230.000.

Sementara, Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Mukhlason SH juga menjelaskan ,setelah para tersangka berhasil diamankan petugas, selanjutnya dibawa ke Mapolres Kediri untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut ,dan akibat perbuatannya keempat tersangka diduga melanggar Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehata " Pungkasnya.


(  Harry)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama