-->

Kasus Pembunuhan di Kandat, Akhirnya Berhasil di Ungkap Satreskrim Polres Kediri

KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Kasus pembunuhan yang terjadi di Ladang tebu yang berada di Dusun Kandat Desa Kandat Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri menuai hasil. Satreskrim Polres Kediri  akhirnya berhasil mengungkap pelakunya berinisial MUA (24) th warga Dusun Ngadirejo Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri yang telah melakukan pembunuhan terhadap Ahmad Wahyu Sobirin (25) tahun warga Dusun Petok Desa Petok Kecamatam Mojo Kabupaten Kediri .Selasa (6/2/2018).

Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan, S.I.K, MH mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit Sepeda Motor Yamaha merk Jupiter Z dengan Nopol AG 3128 HC - satu buah HP merk Xiaomi Redme 4A warna Grey - satu buah Kaca Mata
- satu buah Tas Ransel - satu potong Celana Panjang warna biru dan satu unit playstasion.

Modus pelaku adalah melakukan pembunuhan yang sudah direncanakan, dimana kasus tersebut dilakukan pada bulan lalu tepatnya hari Rabu 24 Januari 2018  sekira pukul 00:30 WIB usai bermain Playstasion di  (Jeventus PS )  Ds Kandat . saat itu pelaku hendak pulang kerumah dan meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan pulang,pelaku juga  berjanji akan memberikan upah sebesar Rp 20:000 .dengan tawaran pelaku akhirnya korban menuruti kemauan pelaku dan mengantarkan pulang, sempat saat diperjalanan kondisi motor korban yang hampir habis bensinnya oleh pelaku dibelikan bensin namun kondisi sudah larut malam tidak ada kios yang buka.

Akhirnya perjalanan dilanjutkan kembali dan melintasi sebuah jalan persawahan di Desa Kandat ,korban yang sedang menyetir kendaraannya berhenti sejenak berniat untuk buang air kecil. disitulah  rencana untuk menghabisi korban oleh pelaku sudah disiapkan dengan cara memberikan uang ongkos sebesar Rp 11:500 dan ditambah uang receh Rp 500 terlebih dulu, namun saat hendak memberikan kepada korban uang tersebut oleh pelaku sengaja dijatuhkan, dan akhirnya korban yang melihatnya langsung membantu mencari  uang pelaku "Ucap Kapolres saat membeberkan.

Ketika korban  membungkuk untuk mencari uang pelaku yang terjatuh, pelaku yang sudah siap dengan rencananya langsung memukuli korban dengan tangan kosong yang mengenai bagian pilipis kiri korban hingga terjatuh, saat korban hendak berdiri lagi kemudian pelaku kembali memukuli korban sebanyak 10 kali mengenai pilipis kepala bagian belakang, kepala bagian depan, dada, perut dan punggung hingga korban jatuh tersungkur dengan posisi tengkurap "terangnya.

Korban mengeluarkan darah dari mulut dan hidung hingga tak sadarkan diri, selanjutnya pelaku memastikan korban selama 45 menit hingga tak terlihat adanya tanda tanda kehidupan dan memastikan Korban sudah meninggal dunia, selanjutnya pelaku melepaskan celana korban untuk menutupi darah yang keluar dari hidung korban dan pelaku menyeret mayat korban ke Ladang Tebu.

Setelah itu pelaku membawa kendaraan korban untuk kembali ke tempat Playstasion tempat korban bekerja ,lalu mengambil semua barang barang yang ada ditempat tersebut diantaranya satu unit  Playstasion 1 dan 2 ,3 stik satu Playstasion, Satu kaleng rokok surya, Uang tunai sebesar Rp 1.800.000, Satu dompet isi Uang dan STNK, Dua HP merek Xiaomi Redme 4A warna Gry dan merk Evercross dan Dua Tas milik korban.

Lanjut Kapolres  Erikc Hermawan, setelah barang berhasil dirampas, kemudian pelaku sempat pulang kerumahnya dan kembali lagi ke tempat kejadian untuk menghilangkan jejaknya dengan cara membakar mayat korban "imbuhnya.

Dari pengakuan pelaku barang tersebut dijual untuk mencukupi kebutuhan hidupnya ,untuk kendaraan Korban dijual kepada seseorang berinisial MFG terakhir kendaraan motor tersebut ditemukan dari tangan SG. dari tangan SG itulah akhirnya Polisi berhasil mengungkap pelaku bersama barang buktinya "Tegasnya.

Untuk menanggung perbuatannya kini pelaku terancam dengan Pasal 338 atau Pasal 365 KUHP ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun Penjara" Pungkasnya.


(Harry)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama