-->

Ketahuan Jual Pil Koplo,Seorang Pria Asal Jombang di Amankan Polisi




JOMBANG, TRIBUNUS.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Mojowarno akhirnya kembali mengamankan seorang pria muda yang kedapatan menjual obat obatan keras berbahaya jenis Pil Dobel L di wilayah hukumnya. Minggu (4/2/2018).

Saat diamankan petugas , pria muda itu diketahui bernama AS alias Bakpo (20) th warga Desa Selorejo Rt 01 Rw 02 Kecamatan Mojowarno Kabaupaten Jombang yang tertangkap tanggan sedang memiliki dan menyimpan obat keras berbahaya jenis Pil Dobel L.

Kapolsek Mojowarno Polres Jombang AKP M Wilono SH mengatakan ,pelaku berhasil diamankan petugas setelah adanya informasi dari masyarakat dan juga pengembangan dari kasus tersangka lainnya ,lalu petugas  melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada pukul 04:00 WIB di kediaman rumahnya. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti diantaranya berupa satu buah bekas bungkus rokok MLD warna hitam yang berisi dua buah plastik klip yang berisi 50 butir Pil Dobel L dan satu buah Hp merk Lenovo warna hitam beserta nomor simcardnya 085733211052.


Masih AKP M Wilono, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya saat ini pelaku bersama barang buktinya diamankan ke Mapolsek Mojowarno guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, dalam hal ini pelaku diduga melanggar Pasal 196 Undang Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan " Pungkasnya.



( Harry)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama