-->

Masa Pendukung Paslon H.Askolani dan Selamet Soemantono, Bapemasba Berunjuk Rasa

PALEMBANG,TRIBUNUS.CO.ID - Polimik Pilkada di Kabupaten Banyuasin Sum-Sel Semakin babblass dan keberpihakkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang punya kepentingan sehingga perlakuan tidak Adilpun memicu protes pasalnya Puluhan massa yang mengatasnamakan Barisan Pemuda Masyarakat Banyuasin Peduli Pilkada (Bapemasaba) Tergabung di Bapemasba dari mahasiswa dari berbagai Universitas yang ada di Palembang dan Masyarakat dari 19 kecamatan yang ada di Banyuasin massa tersebut mendatangi kantor, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakabaring Palembang Sumatra Selatan rabu (21/02/18)

Bapemasba mendatangi Banwaslu Sumatera Selatan, menuntut agar Banwaslu memberikan tindakan hukum terhadap Panwaslu Banyuasin Bapemasbe menilai Panwaslu Banyuasin tidak menjalan kan Tugas Pokok dan Fungsi Tupoksinya yang bertanggung jawap dan menjamin Pilkada di Kabupaten Banyuasin berjalan sebagai mana mestinya sesuai dengan prosedur dan Aturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan DKPP.

Bapemasba menilai Panwaslu Banyuasin telah lamban dalam bertindak atas pelanggaran salah satu Paslon Bupati Banyuasin yang sudah terang terangan melanggar Undang Undang Rl No.5 Tentang Netralitas pejabat Aparatur Sipil Negara, jelas ada yang tidak beres dengan Panwaslu Kabupaten Banyuasin dari semua permasalahan yang ada Panwaslu hanya berdiam diri tidak ada tindakan sama sekali,ungkapnya.

Usai melakukan Orasi dihalaman kantor Bawaslu Palembang Provinsi Sumara Selatan Heriadi sebagai Koordinator lapangan (Korlap) mengatakan kami sudah krisis kepercayaan pada Panwaslu Kab.Banyuasin karena sebelumnya kami sudah memberikan surat pengaduan tertanggal 30 Januari 2018 tentang keterlibatan PNS/ASN oleh pejabat Pemkab Banyuasin.

Kami buktikan sendiri ia ikut bersama sama menghadiri acara turnamen polly yang diselenggarakan oleh H.Askolani di Desa Galang Tinggi Kec.Banyuasin III dengan memakai baju dinas PNS serta mengacungkan jempol berpoto bersama, sampai Paslon,Timses dan peserta yang mengikuti Turnamen sampai saat ini Panwaslu Kab.Banyuasin cengar cengir saja bukankah pembiaran itu suatu tindakan pelanggaran Kriminal,ungkapnya.

Sama hal terjadi pada acara Peresmian pasar tradisional Desa Karang Anyar Kec.Tungkal Ilir Kab.Banyuasin Sum-Sel Wakil Balon Bupati Banyuasin Selamed Soemantono menandatangani peresmian Pasar tersebut yang disaksikan langsung Kepala Desa Karang Anyar, Camat dan perangkat desa lainya (15/02/18)

“Usai peresmian mengacungkan lima jari, ini mengisaratkan pilih nomor 5, apakah semua ini bukan pelangaran dan kami meminta kepada Bawaslu Sumsel agar bertindak dengan keras mengacu kepada UU memberi sanksi Diskualifikasi,” katanya.

Bawaslu Sum-Sel, Iin Irwanto saat dimintai keterangan membenarkan,”Ya, benar ada massa yang mengatas namakan Bapemasba-Pemantau Pilkada membawa surat pengaduan diduga ada pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Paslon Askolani dan Selamed Soemantono.

Panwaslu Banyuasin lakukan Pembiaran kecurangan Pada Paslon H.Askolani dan Selamed Soemantono apa lagi Mengunakan dan dipasilitasi oleh pemerintah serta keberpihakan PNS/ASN terhadap paslon tersebut, kami menerima segala bentuk pengaduan masyarakat,yang penting Ada pelapor, alamat pelapor, bukti bukti baik gambar atau rekaman jika memang akurat kami Bawaslu akan menindak tegas pelangaran tersebut demi terciptanya Pilkada yang bersih dan kondusif,” ungkapnya.

Iin Irwanto, meminta Kepada siapa saja yang menemukan kecurangan kecurangan dalam proses maupun masa pemilihan Pada tanggal 27 Juni 2018 Nanti jika ada temuan pelanggaran terhadap Pilkada,”Bantu kami dan laporkan semuanya akan kami tindak lanjuti bagitu juga dengan laporan mahasiswa seperti ini akan kami telaah terlebih dahulu jika memang benar akan kita tindak secara tegas,”jelanya.(rn)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama