-->

Penabrak 1 Korban Meninggal Dan 1 Luka Tak Ditahan, Keluarga Korban Lapor Kapolda Dan Ombusmen

BANYUASIN, TRIBUNUS.CO.ID - Sudah jatuh ketimpa tangga nyemplung ke kolam kotoran ternak pepata ini cocok untuk di tujukan pada korban Laka lantas dua orang Ibuk ruma tangga ia itu Ibuk Pitri yani & Risa Wati yang ber Alamat Pasar Pagi Betung Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sum-Sel.(04/02/2018)

foto (istimewa) ilustrasi pencari keadilan
Pasalnya kedua ibu rumah tangga ini Pitri yani mengendarai sepeda motor (berjenis bebek) bersama Risa Wati dan 2 orang anaknya sopian 4 tahun,Putri 9 tahun Dari menengok Suaminya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pengkalan Balai Kabupaten Banyuasin Sum-Sel, Sepulang menggunjungi Sang Suami di LP dalam perjalanan pulang dari Lp pengkalan balai menuju Betung di perjalanan di tabrak dua sepeda motor pada tanggal 30/12/2017 di desa Lubuk Lancang Dusun : lV. RT:17 Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin

Dari kecelakaan tersebut mengakibat kan Meninggal dunia Sopian anak dari Pitri yani Usia 4 Tahun dan Risa Wati Patah tulang Bahu dan Kaki sebelah Kiri mengetahui kejadian tersebut Aparat kepolisian Unit Lantas Polres Banyuasin langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari Olah TKP Pihak kepolisian berhasi mengaman kan Dua orang Pelaku Penabrak dan sejumlah barang Bukti di antaranya dua unit motor berjenis Besar yang di guna kan dua orang penabrak tersebut di ketahui Dua orang Yang menabrak Motor 1 : Ermadi Manik Motor 2 : Bobby Melsandi.

Risa Wati,menuturkan di kediamannya dengan kondisi hanya bisa terbaring, kejadian Pitri yani mengendarai sepeda motor bersama Risa Wati dan 2 orang anaknya sopian 4 tahun,Putri 9 tahun Dari menengok Suaminya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pengkalan Balai Kabupaten Banyuasin Sum-Sel, Sepulang menggunjungi Sang Suami di Lp dalam perjalanan pulang dari Lp pengkalan balai menuju betung di perjalanan di tabrak sepeda motor dari arah yang berlawanan meng akibatkan motor yang di kenderainya jatu laluh motor yang satu arah menabrak Anak nya Sopian 4 tahun dan Pitri yani sehingga Mengakibat kan Anak tercintanya meninggal dunia seketika dan ibuk Pitri yani mengalami Patah tulang bahu dan Kaki sebelah Kiri yang sangat seryus.

Untunglah warga sekitar cepat menolong korban laka lantas tersebut sehingga cepat di bawah ke Rumah Sakit Umum Daerah Banyuasin yang sehingga cepat mendapat pertolongan karna Luka yang diderita parah, lalu di rujuk ke RSU Palembang

Menurut Kanit Lantas Polres Banyuasin Ipda.Suhendra di temui waktu lalu 26/01/2018 Pukul 16 00 WIB di ruang kerjanya menutur kan Kalau kasus ini di lanjut kan ke Pengadilan Kemungkinan Ibuk dari sopian yang meninggal itu ibuk Pitri yani  bisa jadi tersangka dengan tuduhan Lalai dalam mengendarai kenderaan di jalan Umum. "Saya saran kan lebih baik menem puh jalur kekeluargaan saja"  ucapnya

Lalu Bagai mana Pak dengan dua orang pelaku penabrakan tersebut Motor 1 : Ermadi Manik Motor 2 : Bobby Melsandi.  " Untuk dua orang tersebut sudah tidak kita tahan dengan ketentuan wajib lapor namun dua unit sepeda motor yang diaman kan masih belum kami berikan karna pihak kepolisian tidak ada keharusan dalam penahanan sebelum ada kepastian hukum" lanjut Kanit Lantas

Merasa tidak adil dari penjelasan pihak kepolisian Polres Banyuasin ahirnya Dua orang Ibu ruma tangga warga Betung tersebut memutuskan untuk meminta bantuan hukum pada dan menunjuk Jasa Advokasi YOHANNES P. SIMANJUNTAK,SH,MH. WODODO,SH. Advokat YPS & REKAN Yang berkantor di jalan Supersemar Nomor 12788 RT/RW : 38/04 Pipa Raja Palembang sebagai Kuasa hukum mereka.

Dari hasil penelusuran Kuasa hukum dari : Pitri yani dan Risa Wati akhirnya pihak Advokat Yohannes P Simanjuntak,SH.MH. dan Wododo SH. melayang kan Surat Kelarifikasi tertanggal Palembang 1 Februari 2018 dengan Nomor : 15/YPS&R/11/2018. ditujukan Pada Kapolres Banyuasin.

Yang berisikan  Yohannes P Simanjuntak,SH.MH. dan Wododo SH.menjelaskan Bahwa sejauh ini tidak ada itikat yang Aktif dan Langsung dari pihak Kepolisian untuk memperdalam peristiwa kejadian kecelakaan tersebut sebagai langkah Penyidikan yang Aktif menurut ketentuan hukum sehingga Fakta kasus ini telah cukup lama berjalan sudah sampai 1 bulan lebih dari kejadian kecelakaan tersebut tidak ada upaya dan itikad baik secara kekeluargaan guna mengurus pemakaman almarhum membesuk korban dan sebagainya.

Diketahui dari penelusuran dua ( 2 ) orang yang menabrak tersebut Motor 1 : Ermadi Manik Motor 2 : Bobby Melsandi suda tidak di tahan dengan alasan Penangguhan mulai pada 29 januari 2018 dimana kami suda datang ke Unit Lakalantas Polres Banyuasin guna berkordinasi terkait permasalahan ini namun yang dapat kami ketahui bahwah kedua orang yang bernama Ermadi Manik dan Bobby Melsandi sebagai orang yang suda menabrak klian dan telah mengakibatkan 2 orang korban satu Sopian usia 4 tahun meninggal ditempat korban keduanya Risa Wati Luka luka dan tulang bahu dan Kaki sebelah kiri Patah yang bersipat cacat tetap. suda tidak di tahan dengan alasan penangguhan.

Berdasarkan uraian di atas kami mengajukan pertanyaan yang mendasar yakni bagaimana dengan proses penyidikan yang untuk dengan perkara ini. Masalah ini pun suda kita tembuskan dan sampaikan  ke Kapolda Sum-Sel (sebagai laporan awal) dan OMBUDSMAN Sum-Sel.   (roni)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama