-->

Petani Asal Ngoro Bawa Barang Haram, Apes Ditangkap Polisi di Kediri


KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - DH alias Beyeng bin Mukminin seorang petani asal Desa Rejoagung Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang yang tinggal di Desa Jerukwangi Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri berhasil diamankan petugas Satresnarkoba Polres Kediri di dalam rumahnya karena memiliki, menyimpan dan mengedarkan pil setan jenis PiL Dobel L.Senin (5/2/2018).

Menurut keterangan Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin mengatakan , pelaku diamankan petugas setelah adanya informasi dari masyarakat, dimana pelaku kami tangkap dirumahnya pada pukul 19:30 WIB "terang AKP Eko Prasetio Sanosin.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa Pil Dobel L sebanyak 400 butir dan HP merk Nokia, akibatnya pelaku dengan perbuatannya diduga melanggar Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan "Jelas AKP Eko Prasetio.


( Harrry)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama