-->

Berantas Narkoba, Unit Reskrim Polsek Ngoro Kembali Ungkap Peredaran Kasus Pil Dobel L




JOMBANG, TRIBUNUS.CO.ID  - Unit Reserse Kriminal Polsek Ngoro Polres Jombang, Jumat (9/3/2018) kembali mengamankan seorang pria berinisial TS alias IOK (23) tahun warga Dusun Payak Santren Desa Rejoagung Kecamatan Ngoro Kabupaten jombang karena telah melakukan tindak pidana megedarkan obat obatan terlarang jenis pil dobel L diwilayah hukumnya.

Kapolsek Ngoro Polres Jombang AKP Ach Chairudin SH menjelaskan" Penangkapan pelaku itu bermula dari adanya informasi masyarakat setempat yang resah dengan peredaran Narkoba dilingkungannya, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan oleh petugas,pelaku tersebut berhasil ditangkap disebuah warung kopi Jl. Bupati Ismail Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang sekira pukul 19:45 WIB" tutur Kapolsek kepada wartawan

Kapolsek juga menambahkan, dari tangan pelaku ,petugas mengamankan beberapa barang bukti diantaranya pil dobel L sebanyak 10 butir - Hp merk Xiaomi warna Gold (kuning emas) tipe Note 3 beserta nomor simcardnya 085708559221, dimana terdapat pesan whatsapp bertulis dan suara terkait pemesanan pil dobel L.

Pelaku saat ini kami amankan ke Mapolsek Ngoro Polres Jombang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, perbuatan pelaku telah melanggar Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan "pungkasnya.  (har)
.

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama