-->

Pakai Narkotika Jenis Sabu, Empat Pria di Jombang Diamankan Polisi


JOMBANG, TRIBUNUS.CO.ID - Tak henti hentinya Kepolisian Sektor Mojowarno Polres Jombang melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba diwilayah hukumnya ,kali ini petugas Unit Reskrim Polsek Mojowarno berhasil mengamankan empat pria yang terbukti memiliki dan memakai Narkotika golongan darah 1 jenis Sabu. Kamis (15/3/2018).

Kapolsek Mojowarno Polres Jombang AKP M Wilono SH mengungkapkan mereka yang kita amankan diantaranya berinisial AS (41) tahun warga Kecamatan Simokerto Kota Surabaya dan IS (41) tahun warga Dusun Caruban Desa Alang2 Caruban Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang. Keduanya ini berhasil kami tangkap dirumahnya sekira pukul 12:00 WIB dengan barang bukti berupa seperangkat alat hisab sabu - dua buah pipet kaca yang ada bekas sabu - satu buah korek api - sebuah sekrup dari sedotan plastik - sebuah lintingan plastik untuk alat bakar - dua buah lintingan kertas tisu dan satu bungkus sedotan plastik "tutur AKP M Wilono kepada wartawan.

Pelaku selanjutnya berinisial M A alias Pentil (47) tahun warga Desa Mojowarno Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang,M A kami tangkap di depan Indomart yang berada di Desa Mojowangi Kecamatan Mojowangi Kabupaten Jombang sekira pukul 20:00 WIB dengan barang bukti berupa satu pipet kaca yang ada bekas sabu  - dua buah sedotan yang dipergunakan untuk hisab sabu  dan satu buah HP merk Hammer.

Selanjutnya pelaku yang terakhir berinisial RY alias Sompil (29) tahun warga Dusun Dukuhan Desa Mojowarno Kecamatan Mojowarno Kabaupaten Jombang yang tertangkap petugas sekira pukul 21:00 WIB di sebuah warung Wiffi Desa/Kecamatan Mojowarno Kabaupaten Jombang dengan barang bukti berupa dua paket sabu dalam kemasan sedotan warna hijau setrip putih dengan berat kotor 0,5 Gram dan sedotan warna orange setrip putih dengan berat kotor 0,4 Gram - satu buah sekrup sabu yang terbuat dari sedotan - satu buah carter /silet dan satu buah dompet warna hitam.

Mereka berhasil diamankan petugas setelah adanya hasil pengembangan kasus tersangka lainnya.
Untuk selanjutnya para pelaku dengan barang buktinya kami amankan ke Mapolsek Mojowarno Polres Jombang "terangnya.

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para pelaku dapat terjerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang kesehatan "Pungkasnya.
(harry)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama