-->

Pemakai dan Pemasok Pil Dobel L Berhasil Dibekuk Petugas Polsek Diwek



JOMBANG, TRIBUNUS.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Diwek Polres Jombang kembali mengungkap peredaran Narkoba jenis pil dobel L diwilayah hukumnya  ,kerja keras petugas kali ini berhasil meringkus para pelaku  yang kedapatan memiliki dan menggunakan pil dobel L tersebut. Minggu (18/3/2018).

Kapolsek Diwek Polres Jombang AKP Bambang Setiyo Budi SH menjelaskan, para pelaku yang kami amankan diantaranya berinisial HITJT pria (18) tahun seorang pelajar warga Dusun Godong Desa Genukwatu Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang yang kami tangkap di sebuah Dusun/Desa Diwek Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang sekira pukul 12:00 WIB dengan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 28 butir - Uang hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp 50.000 dan Rp 50.000 lagi proses lidik. Pelaku dapat kami amankan setelah petugas Kepolisian Sektor Diwek mendapatkan informasi dari masyarakat dan juga pengembangan dari tersangka lainnya berinisial YHS yang tertangkap lebih dulu oleh petugas, dari tangan YHS sendiri petugas menemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 28 butir "terang AKP Bambang Setiyo Budi kepada wartawan.

Selanjutnya tak berselang lama kemudian pada pukul 18:00 WIB kami berhasil mengungkap seorang kernet berinisial FS pria (19) tahun warga Dusun Godong Desa Genukwatu Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang  ,FS berhasil ditangkap petugas dirumahnya setelah pengembangan dari tersangka HITJT. Dari tangan FS petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 216 butir dan uang hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp 170.000 .

Lanjut Kapolsek, Kami akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap para tersangka lainnya agar kami bisa memberantas penyalahgunaan dan peradaran narkoba di wilayah hukum Polsek Diwek "tegasnya.

Para pelaku saat ini kami amankan di Mapolsek Diwek Polres Jombang guna menjalani proses hukum selanjutnya dan perbuatannya telah melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan "Pungkasnya.
(harry)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama