-->

Praperadilan Terdakwa Kasus Korupsi Gapoktan Ditolak



            Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Andra SH MH
PALEMBANG,TRIBUNUS.CO.ID -Sidang permohonan Praperadilan Gugatan terkait penetapan Tersangka dan surat penahanan Atas nama Ketua Gapoktan Jalur Mulya Kecamatan Muara Sugihan, Sodirin Pada Kejaksaan Negeri Banyuasin dan Kejati Sumsel dinyatakan Ditolak Oleh Ketua majelis Hakim Berton SH MH, Rabu (28/3).

Pada Sidang Yang digelar di PN Klas 1 A Khusus Palembang, Majelis Hakim menyatakan Jika Gugatan Penggugat tak dikabulkan dengan alasan yuridis lantaran permohonan tersebut dinilai salah alamat karena lokasi perkara di Banyuasin dan bukan di PN Palembang.

Dalam sidang tersebut pihak Termohon yakni Kejaksaan Negri Banyuasin dan Kejati sumsel diwakili Oleh JPU Husaini, Ferasari, Azwar Hamid, Lili marlia, Revi, Yopie Masdiana, Adriansyah.

Usai membacakan putusan, Majelis hakim Berton SH MH menyatakan Sidang ditutup dan perkara dinyatakan selesai,"Perkara dinyatakan Selesai," ungkapnya.

Diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin menyatakan kasus tindak pidana korupsi kegiatan irigasi sawah pasang surut yang menjerat Ketua Gapoktan Jalur Mulya Kecamatan Muara Sugihan, Sodirin, tahap dua atau penyidikan lengkap.

Saat ini tersangka Sodirin menjadi tahanan JPU selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Kota Palembang.Untuk hasil audit yang dilakukan Inspektorat Banyuasin atas penghitungan kerugian negara sudah keluar. Dan menurut Inspektorat Banyuasin Sodirin merugikan negara Rp 973.210.000.

Dari hasil penghitungan kerugian negara, diperoleh jumlah kerugian dalam pengelolaan keuangan kegiatan pengembangan irigasi rawa pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Banyuasin tahun 2016 di Desa Jalur Mulya  Kecamatan Muara Sugihan Rp 973.210.000. Rincian kerugian tidak tepat sasaran Rp 529.500.000, kerugian negara pengelolaan piktif Rp 435.835.000 dan kerugian negara pengeluaran fiktif Rp 7.875.000, jumlah Rp 973.210.000,.

Tersangka Sodirin dijerat dengan pasal 2, 3 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 tahun 2001. Dengan ancaman Hukumannya 4 tahun maksimal 20 tahun.

Kasus ini mulai diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin pada November 2017 yang lalu, dimana kegiatan pengembangan irigasi sawah pasang surut senilai Rp 3,072 Miliar tahun 2016 di Desa Jalur Mulya Kecamatan Muara Sugihan. Karena dinilai ada penyimpangan dalam kegiatan yang menggunakan dana APBN tersebut, dan menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta.(dtksl/rn)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama