-->

Satresnarkoba Polres Kediri Berhasil Ringkus Kuli Bangunan Edarkan Pil Dobel L


KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID  - Seorang pria kuli bangunan berinisial LN alias Kebo bin Fedro Katmianto (28) tahun warga Jl. Batam Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri terpaksa diamankan petugas Satresnarkoba Polres Kediri karena telah melakukan tindak pidana megedarkan Narkoba jenis pil dobel L. Jumat (9/3/2018).


Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin SH MH mengungkapkan,penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat,kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku pada pukul 06:30 wib, dan setelah kami lakukan penggerebekan dirumahnya  ,pelaku tersebut terbukti memiliki obat keras berbahaya jenis pil dobel L .tutur AKP Eko Prasetio.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 233 butir - Uang tunai sebesar Rp 50.000  dan satu buah Hp merk Evercross.

Untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan ,pelaku dibawa ke Mapolres Kediri untuk menjalani proses hukum selanjutnya, dengan perbuatannya pelaku telah melanggar Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan "pungkasnya.
(har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama