-->

Terlibat Peredaran Narkoba, Dua Warga Mojowarno Diamankan Polisi



JOMBANG, TRIBUNUS.CO.ID  - Dua pria warga Desa Gedangan Kecamatan Mojowarno Kabaupaten Jombang yang berinisial MAZ (23) tahun dan AAF alias Sarpin (21) tahun terpaksa diamankan Unit Reserse Polsek Mojowarno Polres Jombang karena terbukti mengedarkan obat obatan terlarang jenis pil dobel L diwilayah hukum Polsek Mojowarno. Jumat (9/3/2018).


Kapolsek Mojowarno Polres Jombang AKP M Wilono SH mengungkapkan keduanya diamankan petugas disalah satu warung wiffi yang berada di Desa Gedangan Kecamatan Mojowarno Kabaupaten Jombang sekira pukul 21:30 WIB. terang AKP M Wilono kepada wartawan.

Lanjut Kapolsek, Keduanya terbukti memiliki obat keras berbahaya jenis pil dobel L. petugas yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti, masing masing pelaku MAZ  didapat dari tangannya berupa satu plastik yang berisi 1000 butir pil dobel L dan Uang tunai sebesar Rp 50.000 kemudian pelaku AAF alias Sarpin (21) didapati dari tangannya berupa satu plastik klip yang berisi pil dobel L sebanyak 40 butir.

Untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan,oleh petugas keduanya beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Mojowarno guna menjalani proses hukum selanjutnya dan dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan " Pungkasnya.   (har)

.

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama