-->

Kerjaan Sampingan Tukang Sayur Keliling Dijombang Berakhir Disel Tahanan



JOMBANG, TRIBUNUS.CO.ID - Seorang pria berinisial Z A alias Pecok (31) tahun warga Dusun Karobelah Desa Karobelah Kecamatan Mojowarno Kabaupaten Jombang yang Keseharianya berprofesi jualan sayur keliling, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Mojowarno Polres Jombang karena setelah dilakukan penggeledahan, Z A terbukti memiliki Narkotika golongan 1 jenis sabu. Senin (23/4/2018).

Kapolsek Mojowarno Polres Jombang AKP M Wilono SH mengungkapkan, pelaku sebelumnya adalah DPO dari hasil pengembangan pelaku yang lainnya yang sudah ditangkap lebih dulu oleh petugas.
Petugas dengan gegas melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap disebuah pinggir jalan Desa Mojotrisno Kecamatan Mojoagung sekira pukul 00:30 WIB "terang AKP M Wilono kepada tribunus.co.id.

Dari hasil penggeledahan pelaku, petugas menemukan beberapa barang bukti  berupa sebuah charge handphone warna hitam yang didalamnya terdapat satu plastik klip berisi sabu seberat 1,158 gram - satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,154 gram - satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,081 gram - satu plastik klip berisi extacy 1/4 butir warna hijau - satu plastik klip berisi extacy 1/4 butir warna coklat - satu plastik klip berisi extacy kondisi tidak utuh (hancur) warna hijau dan sebuah handphone merk Samsung warna putih.

Pelaku saat ini telah kami amankan kedalam sek tahanan Polsek Mojowarno guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut  ,Pelaku dengan perbuatannya telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika " Pungkasnya.
(har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama