-->

Nyambi Jualan Obat Terlarang Kuli Bangunan di Kediri Dibekuk Polisi


KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Satresnarkoba Polres Kediri kembali mengamankan seorang pria berinisial NFR alias Baweh bin Moh Ilyas (20) warga Dusun Ringinagung Desa Keling Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri. Selasa (3/4/2018).

NFR alias Baweh yang berprofesi kuli bangunan ini ditangkap petugas karena terbukti memiliki dan mengedarkan obat keras berbahaya jenis Pil Dobel L diwilayah hukum Polres Kediri.

Kasat Resnarkoba ,AKP Eko Prasetio Sanosin melalui Kasubang Humas Polres Kediri AKP Setyo Budi menjelaskan, pelaku dapat diamankan setelah anggota Satresnarkoba Polres Kediri mendapat informasi dari masyarakat, dimana pelaku sering melakukan transaksi narkoba,petugas yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan akhirnya dapat diringkus di dikediaman rumahnya pada pukul 22:00 WIB.Ujar AKP Setyo Budi

Saat dilakukan penggeledahan, pelaku terbukti memiliki Pil Dobel L sebanyak 203 butir, kemudian petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp 130 ribu dan satu buah HP merk Huawei.

Untuk kepentingan penyelidikan pelaku diamankan ke Mapolres Kediri dan dijerat dengan Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Pungkas AKP Setyo Budi
(har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama