-->

Soal Perlindungan Anak, MPN Pusat Mendukung Sikap Tegas KPAI Dan Dewan PERS

PASURUAN, TRIBUNUS.CO.ID - Ketua Umum Majelis Pers Nasional Pusat Haji Umar Wirohadi, SH.M.Hum mendukung pernyataan Dewan Pers dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) membuat nota kesepahaman (MoU) yang ditanda tangani  oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dan Ketua KPAI DR. Susanto, MA di Gedung  Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).

Ketua Umum MPN, kepada Tribunus.co.id, Jumat 14/04 menegaskan bahwa wartawan yang menulis berita mengenai
 anak yang tersangkut perkara pidana harus benar-benar teliti dan tidak boleh sembarangan.

 'Identitas anak harus ditulis initial dan wajah tidak boleh dipampang di media." tegas H.Umar Wirohadi. Masih banyak media massa yang menulis nama dengan jelas bahkan menampilkan wajah anak. Perbuatan tersebut  bisa mengakibatkan wartatan dikenakan ancaman penjara 5 tahun dan denda 500 juta.

"Dalam pasal 19 UU No.11/2012 Tentang Sistem peradilan Pidana Anak (SPPA) dikemukakan bahwa (pasal 1) Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak maupun elektronik. (Pasal 2) Identitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orangtua, alamat, wajah dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/atau anak saksi." lanjut Ketua Umum MPN Pusat saat ditanya wartawan.

Mengutip keprihatinan KPAI, Umar mengatakan bahwa Wartawan, baik disengaja maupun tidak disengaja mengungkap jatidiri anak yang tersangkut perkara pidana  bisa diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000rs.000,00 (lima ratus juta rupiah). "Aturan yang ada  tersebut adalah untuk melindungi anak-anak kita. Saya mendukung sikap KPAI dan Dewan Pers mengenai hal ini.  (t)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama