-->

Wiwin Ariesta,SH,M.Hum: "Transportasi Online? Revisi UU Lalin Perlu Dikaji Ulang."




REVISI UU LALU LINTAS PERLU DI KAJI ULANG


PASURUAN - Ketua Tim Investigasi Laskar Merah Putih Pasuruan Slamet Nugroho angkat bicara, Berkaitan dengan taksi online yang akan dan diwajibkan menggunakan plat kuning harus dipertimbangkan dengan matang, ketika  taksi online harus berplat kuning maka implementasinya dimasyarakat paling bawah khususnya masyarakat yang berada di daerah yang berprofesi sebagai tukang becak, angkot atau angkutan darat lainnya seperti dokar dll, apa tidak akan bergejolak yang pada akhirnya di setiap daerah akan banyak terjadi keributan.

Masih menurut Slamet nugroho ketua TIM Investigasi Laskar Merah Putih Pasuruan kepada www.tribunus.co.id  bahwasanya taksi online tidak harus plat kuning dan yang paling penting taksi online tidak menggunakan argo, serta pemerintah tidak perlu atau harus mempertimbangkan matang matang untuk merevisi UU LLAJ dan cukup mengacu PM 108 Tahun 2017 yang mulai berlaku pada 1 November 2017 mengatur tentang penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yakni angkutan dalam wilayah perkotaan dan/atau kawasan tertentu, atau dari suatu tempat ke tempat lain, mempunyai asal dan tujuan tetapi tidak mempunyai lintasan dan waktu tetap. Beberapa jenis angkutan yang termasuk dalam kategori di atas yaitu taksi, angkutan pariwisata, angkutan karyawan, angkutan sewa, angkutan permukiman, dan angkutan sewa khusus dengan penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi.

Pada dasarnya selain untuk mengakomodasi kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat, Pemerintah harus memastikan pelayanan angkutan orang yang ada saat ini selamat, aman, nyaman, tertib, lancar, dan terjangkau. Dalam kaitannya dengan iklim usaha, peraturan ini untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. Bagaimana melakukannya, yakni dengan memberi kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan serta menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan umum, dan memberikan perlindungan dan penegakan hukum bagi masyarakat. Terkecuali bila ingin menjalankan sebuah usaha sebagai perusahaan angkutan, maka wajib berbadan hukum sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Badan hukum yang dimaksud dapat berupa Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi. Untuk koperasi, keanggotaan atau asetnya diperbolehkan atas nama perorangan ungkap Slamet Nugroho. (RH)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama