-->

BNN Kabupaten Kediri Beri Pembinaan Hukum Di MAN 5 Kandat




KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID -  Badan Narkotika Nasional (BNN)  Kabupaten Kediri berikan pembinaan hukum dan sosialisasi peraturan perundang undangan tingkat pelajar di MAN 5 Kandat Kabupaten Kediri Jawa Timur. Kamis (3/5/2018).

Penyampaikan materi hukum dan sosialisasi peraturan perundang undangan ini diikuti oleh 300 siswa siswi dengan tema "Penanggulangan Dampak dan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba secara hukum"

Dalam kegiatan ini, Seksi P2M BNN Kabupaten Kediri Rusdi Danurwindo juga menyelipkan materi kepada siswa siswi terkait dampak buruk dari penyalahgunaan bahaya narkoba dan beberapa cara efektif untuk mencegah adanya peredaran narkoba baik itu bagi pemakai maupun pengedar juga disampaikan.

Harapan kami" BNN Kabupaten Kediri agar semua lapisan masyarakat maupun elemen dan dinas lembaga pendidikan dapat bekerja sama dalam penanggulangan bahaya narkoba,kepada siswa siswi setelah ini diharapkan juga bisa mensosialisasikan kepada teman temanya yang belum paham tentang bahaya narkoba agar dapat menekan angka kejahatan kriminalitas yang diakibatkan pergaulan bebas yang disebabkan pengaruh obat obatan keras maupun narkoba.
(har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama